Krisis Ekologi Ancam Sumatera: Saatnya Kelola Hutan dengan Perspektif Ekologi, Bukan Ekonomi

Krisis Ekologi Ancam Sumatera: Saatnya Kelola Hutan dengan Perspektif Ekologi, Bukan Ekonomi

Ahmad Fauzi Harahap (Foto: Dok Pribadi)

Penulis: Ahmad Fauzi Harahap
(Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas)

Bencana banjir yang terjadi pada tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, diperkirakan terjadi akibat dampak ekologis penebangan hutan di Pulau Sumatera. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dinyatakan bahwa “penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Walaupun secara eksplisit tidak disebutkan pemanfaatan hutan untuk kepentingan ekonomi, pasal tersebut menyebutkan frasa “kemakmuran rakyat” yang mengindikasikan adanya manfaat secara ekonomi.

Kata “kemakmuran rakyat” juga dapat ditemukan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut merupakan dasar sistem ekonomi yang bertujuan mencapai kesejahteraan sosial. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa UU Kehutanan bertujuan untuk pemanfaatan hutan secara ekonomi, yang kemudian diikuti dengan upaya perbaikan, bukan pencegahan dampak ekologis dari pemanfaatan hutan.

UU Kehutanan vs UU Lingkungan Hidup

Berdasarkan Pasal 38 UU Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018, penggunaan kawasan hutan diberikan melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam pengajuan permohonan IPPKH, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah izin lingkungan berupa Amdal.

Penerbitan IPPKH oleh Menteri LHK telah dilengkapi dengan salah satu persyaratan berupa Amdal sebagai upaya mitigasi dampak ekologis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Teknis kehutanan lebih bersifat operasional dengan fokus pada Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemanenan hutan, standar silvikultur, yaitu jarak tanam, rotasi penebangan, jenis pohon yang boleh ditebang, serta teknis rehabilitasi hutan.

Sementara itu, Amdal menilai dampak ekologis yang lebih luas, seperti kualitas air, keanekaragaman hayati, kualitas udara, serta dampak sosial dan ekonomi, termasuk risiko bencana. Dengan demikian, teknis kehutanan hanya berfokus pada mitigasi pemanfaatan hutan, sedangkan Amdal berfokus pada mitigasi dampak ekologisnya.

Dalam monitoring pelaksanaan IPPKH, kewenangan diberikan kepada Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun, dalam implementasi penggunaan kawasan hutan, pengawasan sering kali tidak optimal sehingga menimbulkan dampak ekologis akibat lemahnya pengawasan terhadap aspek lingkungan. Lemahnya peran dinas lingkungan hidup dalam melakukan monitoring pelaksanaan Amdal menjadi salah satu penyebab terjadinya dampak ekologis akibat penggunaan kawasan hutan. Penguatan penerapan Amdal akan memperhitungkan dampak ekologis yang lebih luas sehingga risiko kerusakan lingkungan dapat diminimalkan.

Dampak ekologis dari IPPKH telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sumatera. IPPKH yang diberikan dengan mengorbankan kawasan hutan yang luas akan berdampak pada masifnya dampak ekologis yang dirasakan masyarakat.

Dengan demikian, optimalisasi pengawasan Amdal sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya dampak ekologis dari penggunaan kawasan hutan. Permasalahan utama bukan terletak pada izin penggunaan kawasan hutan yang menyalahi aturan, melainkan pada lemahnya implementasi mitigasi Amdal serta pengawasan yang tidak konsisten.

Lemahnya Kewenangan Pemda dalam Pengelolaan Kawasan Hutan

Secara geografis, Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dengan kawasan hutan yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Namun, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU Kehutanan, kewenangan pemberian izin pemanfaatan hutan sepenuhnya berada pada pemerintah pusat. Dalam hal ini, pemerintah daerah hanya diberikan kewenangan untuk mengelola hutan desa atau hutan kemasyarakatan dengan izin dari pemerintah pusat.

Sentralistik UU Kehutanan berdampak pada pengawasan pengelolaan hutan yang tidak optimal. Jika kewenangan pengelolaan hutan diberikan kepada pemerintah daerah dengan pengawasan dari pemerintah pusat, hal tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kehutanan.

Untuk memperkuat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan kehutanan dapat diberikan kepada pemerintah daerah.

Menurut Oates (1972) dalam Fiscal Federalism, desentralisasi meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan lokal. Dengan pengelolaan hutan oleh pemerintah daerah (Pemda), mereka akan lebih peka terhadap kondisi lokal dan permasalahan masyarakat sekitar hutan.

Pemerintah daerah yang lebih dekat dengan lokasi hutan akan lebih mudah mengidentifikasi kerusakan hutan dibandingkan pemerintah pusat, sehingga dampak ekologis dapat dicegah melalui penghentian aktivitas ilegal dan restorasi hutan secara cepat. Jika dibandingkan dengan kondisi pascabanjir, penanganan pascabanjir sering kali tidak dapat dilakukan secara cepat oleh pemerintah pusat, termasuk penghentian aktivitas penebangan hutan di lokasi bencana.

Selain itu, partisipasi masyarakat merupakan prinsip penting dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Hal tersebut sejalan dengan Agenda 21 (UN Conference on Environment and Development, 1992) dan The Convention on Biological Diversity (CBD) yang menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat lokal dapat meningkatkan kepatuhan hukum, konservasi, dan keberlanjutan ekologis. Sentralistik UU Kehutanan yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat berimplikasi pada lemahnya pengawasan dalam pengelolaan kehutanan.

Dengan demikian, pemahaman terhadap dampak ekologis dari pengelolaan kawasan hutan harus berfokus pada perlindungan ekosistem hutan, bukan semata-mata pada hutan sebagai objek produksi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengutamakan dampak ekologisnya. Sentralistik pengelolaan kawasan hutan membuka celah terhadap lemahnya pengawasan yang tidak berorientasi pada perlindungan lingkungan.

Dalam kondisi geografis Indonesia, pemerintah daerah memiliki efektivitas yang lebih tinggi dalam mengelola hutan dengan pengawasan dari pemerintah pusat. Partisipasi masyarakat juga dapat meningkat melalui desentralisasi perizinan pengelolaan kawasan hutan kepada pemerintah daerah serta respons cepat apabila terjadi dampak ekologis, seperti banjir, melalui penghentian aktivitas di kawasan hutan terdampak bencana. (*)

Baca Juga

Bukan Cuma Produksi Susu, Perubahan Iklim Juga Ganggu Reproduksi Ternak
Bukan Cuma Produksi Susu, Perubahan Iklim Juga Ganggu Reproduksi Ternak
Penanaman 10 ribu bibit pohon mangrove oleh Angkasa Pura Indonesia Kantor Regional III di kawasan Pantai Tiram Padang Pariaman.
Injourney Green di Pantai Tiram, 10 Ribu Mangrove Disiapkan jadi Benteng Alami Pesisir
Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat, Keputusan Berdasarkan Aturan dan Kode Etik
Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat, Keputusan Berdasarkan Aturan dan Kode Etik
Harimau Sumatera Masuk Area Permukiman dan Sekolah di Agam, Dievakuasi BKSDA Sumbar
Harimau Sumatera Masuk Area Permukiman dan Sekolah di Agam, Dievakuasi BKSDA Sumbar
Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sumbar Sepekan, BMKG Minta Warga Tetap Waspada
Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sumbar Sepekan, BMKG Minta Warga Tetap Waspada
Delegasi Korea Selatan dan KEITI meninjau potensi gas metan pada sel sampah tidak aktif di TPA Aie Dingin Padang.
Ada Harta Karun di Balik Tumpukan Sampah TPA Aie Dingin Padang, Gas Metan Dibidik jadi Listrik