Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Perlintasan, PT KAI Soroti Kasus KA Pariaman Ekspres

Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Perlintasan, PT KAI Soroti Kasus KA Pariaman Ekspres

Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab. (Dok. KAI)

Sumbardaily.com, Padang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) menyayangkan masih terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang melibatkan kereta api.

Terbaru, pada abtu (12/7/2025) lalu sekitar pukul 17.53 WIB, motor Yamaha Jupiter menabrak KA B9 Pariaman Ekspres di perlintasan resmi KM 59+9/10, jalur antara Stasiun Pariaman dan Lubuk Alung.

Menurut laporan masinis KA B9 Pariaman Ekspres, sebelum insiden terjadi, klakson lokomotif atau Semboyan 35 telah dibunyikan berkali-kali sebagai peringatan.

Namun, pengendara motor tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga kecelakaan pun tidak dapat dihindari.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

"Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan dan kesadaran semua pengguna jalan dalam menaati aturan demi keselamatan bersama,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Perlintasan kereta api di Indonesia diatur melalui berbagai ketentuan perundang-undangan.

Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

Secara lebih rinci, berikut aturan yang wajib dipatuhi:

Tidak melintasi perlintasan ketika palang pintu sudah mulai ditutup.

Mengurangi kecepatan saat mendekati rambu peringatan perlintasan sebidang.

Berhenti sebelum melintas dan memastikan kondisi kiri serta kanan jalur aman.

Berhenti saat sinyal peringatan berbunyi, palang pintu mulai tertutup, atau ada isyarat lain.

Mendahulukan perjalanan kereta api, serta tidak memaksa menerobos perlintasan.

Memberikan prioritas kepada kendaraan yang lebih dahulu berada di atas rel, guna menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.

Menurut Reza, kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya untuk keselamatan pengguna jalan, tetapi juga untuk menghindari kerugian bagi semua pihak, termasuk PT KAI.

Sanksi Pidana bagi Pelanggar

Kelalaian dalam mematuhi aturan di perlintasan sebidang tidak hanya berpotensi menimbulkan korban jiwa, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 296 UU Lalu Lintas, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi, palang pintu sudah mulai menutup, atau ada isyarat lain, dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Selain itu, Pasal 310 UU Lalu Lintas memuat ketentuan sanksi lebih berat, di antaranya:

Apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Jika kelalaian mengakibatkan korban luka ringan, pelaku terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp2 juta.

Apabila menyebabkan korban luka berat, dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Dalam kasus paling fatal, jika kecelakaan akibat kelalaian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda hingga Rp12 juta.

Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Kolektif

Reza menegaskan bahwa edukasi dan kesadaran kolektif adalah kunci pencegahan kecelakaan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang, agar selalu berhati-hati dan mematuhi rambu serta sinyal peringatan yang ada,” ujarnya.

Selain risiko kehilangan nyawa, pelanggaran di perlintasan kereta api juga berpotensi menimbulkan kerugian materi yang besar, baik bagi pelanggar maupun pihak PT KAI.

Keterlambatan perjalanan, kerusakan sarana, hingga dampak psikologis kepada petugas juga menjadi konsekuensi yang sering terabaikan.

PT KAI Divre II Sumbar berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas. Setiap detik kehati-hatian di perlintasan sebidang dapat menyelamatkan nyawa dan mencegah kerugian lebih besar.

“Kami terus berkomitmen meningkatkan keselamatan, termasuk melalui sosialisasi dan perawatan sarana perlintasan. Namun, pada akhirnya, keselamatan juga bergantung pada kesadaran pengguna jalan,” pungkas Reza.

Dengan kejadian ini, PT KAI kembali mengingatkan bahwa keselamatan merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar.

Kehati-hatian, kepatuhan pada aturan, serta rasa tanggung jawab bersama menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa depan. (adl)

Baca Juga

Eskalator Jembatan Penghubung BIM Kembali Bermasalah, Penumpang KAI Bandara jadi Korban
Eskalator Jembatan Penghubung BIM Kembali Bermasalah, Penumpang KAI Bandara jadi Korban
Masinis KA Sudah Bunyikan Klakson Berulang, Warga Padang Tetap Duduk di Rel hingga Terjadi Kecelakaan
Masinis KA Sudah Bunyikan Klakson Berulang, Warga Padang Tetap Duduk di Rel hingga Terjadi Kecelakaan
Jelang Angkutan Lebaran 2026, KAI Turun Langsung Cek Jalur Kereta Api Padang-Pulau Aie
Jelang Angkutan Lebaran 2026, KAI Turun Langsung Cek Jalur Kereta Api Padang-Pulau Aie
Kecelakaan Tunggal di Tol Padang–Sicincin, Pajero Sport Terbalik di KM 30
Kecelakaan Tunggal di Tol Padang–Sicincin, Pajero Sport Terbalik di KM 30
Hendak Antarkan Bantuan Kemanusiaan, Eks Ketua DPRD Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat
Hendak Antarkan Bantuan Kemanusiaan, Eks Ketua DPRD Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Solok–Padang, Satu Pengendara Tewas di Tempat
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Solok–Padang, Satu Pengendara Tewas di Tempat