Sumbardaily.com, Padang - Fenomena masyarakat yang duduk atau berkumpul di sekitar jalur rel kereta api kembali menjadi sorotan setelah terjadinya kecelakaan yang melibatkan Kereta Api B56A Lembah Anai jurusan Padang-Kayu Tanam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di sekitar jalur rel KM 15+400 pada petak jalan Stasiun Padang-Stasiun Tabing, Sabtu (7/3/2026). Insiden ini sekaligus menjadi pengingat keras mengenai bahaya aktivitas masyarakat di area rel yang sejatinya merupakan zona terbatas untuk operasional kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) menyampaikan rasa duka dan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut.
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas bersama.
Berdasarkan keterangan masinis, sebelum kecelakaan terjadi, Kereta Api B56A Lembah Anai rute Padang-Kayu Tanam telah melihat sejumlah orang yang duduk di jalur rel.
Masinis kemudian berupaya memberikan peringatan dengan membunyikan semboyan 35 atau klakson secara berulang kali.
Namun, orang-orang yang berada di jalur rel tersebut tidak segera menjauh dari lintasan kereta api. Situasi tersebut membuat kecelakaan tidak dapat dihindari ketika kereta melintas di lokasi kejadian.
Sementara itu, keterangan saksi di lapangan menyebutkan bahwa saat peristiwa berlangsung terdapat tiga unit sepeda motor yang berhenti di sekitar jalan raya yang berdekatan dengan rel kereta api.
Masing-masing sepeda motor diketahui membawa penumpang yang kemudian duduk di atas rel. Sedangkan pengendara sepeda motor tetap berada di kendaraan mereka sambil menunggu teman yang sedang bermain futsal.
Pada saat bersamaan, terdengar suara klakson Kereta Api B56A Lembah Anai yang datang dari arah Padang menuju Stasiun Tabing.
Meski peringatan sudah diberikan, korban yang berada di rel tidak bergeser dari jalur tersebut hingga akhirnya kecelakaan terjadi.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menjelaskan bahwa lokasi kejadian berada dalam area Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) serta Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija).
Area tersebut merupakan wilayah yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan operasional perkeretaapian dan tidak diperbolehkan untuk aktivitas masyarakat umum.
"Jalur rel bukanlah ruang publik yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan," katanya, Minggu (8/6/2026).
Menurutnya, masyarakat tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di area tersebut karena berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan diri sendiri.
Reza juga mengingatkan bahwa perjalanan kereta api dilindungi oleh Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada pasal 181 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Dalam ketentuan tersebut, istilah “setiap orang” sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 18 mencakup perseorangan maupun korporasi. Dengan demikian, larangan tersebut berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali. Ruang manfaat jalur kereta api yang dimaksud dalam regulasi itu dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 37.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api mencakup jalan rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas maupun di bawahnya yang digunakan untuk konstruksi serta fasilitas operasional kereta api.
Selanjutnya, Pasal 38 menegaskan bahwa area tersebut hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian dan merupakan kawasan tertutup untuk masyarakat umum.
"Jalan rel dapat berada di atas permukaan tanah, bawah tanah maupun sejajar dengan permukaan tanah. Selain larangan berada di jalur rel, sejumlah aktivitas lain juga dikategorikan sebagai pelanggaran," katanya.
Beberapa di antaranya seperti menyeret atau mendorong barang tanpa roda melintasi rel, menggunakan rel untuk nongkrong, ngabuburit, bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, hingga membuang sampah.
Kegiatan-kegiatan tersebut dinilai berpotensi mengganggu perjalanan kereta api sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.
"Pengecualian terhadap larangan tersebut hanya berlaku bagi petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas resmi dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. Petugas tersebut juga harus dilengkapi kartu atau tanda pengenal yang sah," ucap Reza.
Dengan demikian, setiap pihak yang tidak memiliki kewenangan tetap terikat pada ketentuan Pasal 181 Undang-undang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” tegas Reza.
Insiden kecelakaan ini juga menguatkan kekhawatiran KAI terkait fenomena masyarakat yang memanfaatkan jalur rel sebagai lokasi berkumpul, terutama saat bulan Ramadan.
Fenomena ngabuburit di sekitar rel kereta api kembali menjadi perhatian seiring masuknya Ramadan 1447 Hijriah.
Di Sumbar, kebiasaan masyarakat berkumpul menjelang waktu berbuka puasa di sekitar jalur rel dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan warga itu sendiri.
KAI Divre II Sumbar sebelumnya telah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur kereta api selama bulan suci Ramadan.
Imbauan tersebut disampaikan karena jalur rel merupakan zona terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api.
“Setiap Ramadan masih kami temukan warga yang berkumpul, duduk, atau bermain di sekitar rel, baik menjelang berbuka maupun saat sahur. Kami mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik untuk beraktivitas. Risiko kecelakaan sangat besar dan dapat membahayakan keselamatan jiwa,” katanya, Jumat (20/2/2026).
Ia menekankan bahwa aktivitas sederhana seperti duduk, berjalan, atau bermain di sekitar jalur rel tetap berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Memasuki periode Angkutan Lebaran 2026, pengawasan di sepanjang jalur rel kereta api di wilayah Sumatera Barat juga semakin diperketat.
KAI Divre II Sumbar mengintensifkan berbagai langkah preventif guna memastikan operasional kereta api berjalan aman dan tertib.
Langkah tersebut meliputi pelaksanaan safety talk, inspeksi rutin, hingga pengecekan langsung ke lapangan.
Selain itu, edukasi keselamatan juga terus digencarkan kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan secara konsisten, termasuk menyasar sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel serta berbagai komunitas masyarakat.
Upaya tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman publik mengenai bahaya beraktivitas di sekitar jalur kereta api, terutama pada momentum Ramadan yang kerap diwarnai aktivitas ngabuburit.
Di sisi lain, pengamanan fisik di lapangan juga diperkuat. Patroli rutin terus ditingkatkan dan personel keamanan ditempatkan di sejumlah titik yang dinilai rawan.
KAI juga berkoordinasi dengan aparat kewilayahan serta komunitas pecinta kereta api atau railfans dalam upaya sosialisasi keselamatan.
Perhatian khusus juga diberikan pada perlintasan sebidang yang tidak dijaga dengan tingkat lalu lintas kendaraan yang tinggi.
Lokasi-lokasi tersebut dinilai memiliki potensi risiko kecelakaan yang cukup besar, terutama saat mobilitas masyarakat meningkat menjelang Lebaran.
Pengawasan juga difokuskan pada Daerah Perhatian Khusus (Dapsus) yang memiliki potensi gangguan terhadap keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api.
Reza menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan semata.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan tertib.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Apabila melihat kegiatan mencurigakan atau berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang,” katanya.
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang dengan mendahulukan perjalanan kereta api.
"Pengguna jalan diminta tidak menerobos palang perlintasan dalam kondisi apa pun. KAI Divre II Sumbar juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel," ujar Reza.
Laporan dapat disampaikan kepada petugas di stasiun terdekat maupun melalui Contact Center 121 (021)121, email [email protected], serta media sosial @keretaapikita atau @kai121_.
Dengan kombinasi pengawasan ketat, patroli intensif, edukasi berkelanjutan, serta koordinasi bersama aparat, KAI berharap tercipta lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman selama Ramadan 1447 Hijriah hingga masa arus mudik dan balik Lebaran 2026.
“Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” tutur Reza. (adl)
















