Sumbardaily.com – Kandang bebek yang biasanya digunakan untuk memelihara unggas justru dimanfaatkan sebagai tempat menyembunyikan sabu oleh seorang pria di Kabupaten Solok.
Modus tidak biasa ini akhirnya terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Solok melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan paket narkoba yang disembunyikan di area tersebut.
Pria berinisial MF (29), seorang karyawan swasta asal Pekanbaru, akhirnya ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan 20 paket sabu siap edar di beberapa lokasi, termasuk di sekitar kandang bebek yang berada di lingkungan rumahnya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Solok pada Kamis dini hari (5/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan tersebut. Warga menduga lokasi itu kerap dijadikan tempat penyimpanan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Kasatresnarkoba Polres Solok AKP Repaldi mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam rumah tersebut.
“Petugas bergerak cepat setelah melakukan pengintaian. Di lokasi, kami mengamankan MF yang berada di dalam rumah tersebut,” ujar AKP Repaldi, Sabtu (7/3/2026).
Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah. Proses pencarian barang bukti dilakukan secara teliti, termasuk memeriksa bagian dalam rumah hingga area luar bangunan.
Ketelitian petugas akhirnya membuahkan hasil ketika mereka menemukan 20 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening yang diduga siap diedarkan.
Menurut Repaldi, tersangka menggunakan beberapa lokasi berbeda untuk menyembunyikan barang haram tersebut agar tidak mudah ditemukan.
“Sebagian paket ditemukan di dalam kotak rokok merek ESSE yang diselipkan di ventilasi rumah. Kemudian petugas menemukan sisa paket lainnya di bawah tangga pintu masuk kandang bebek dan di atas tiang plafon kandang yang berada di sekitar rumah,” ungkapnya.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan narkotika tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain kotak plastik bening, satu unit telepon genggam Infinix warna silver, serta kotak rokok yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu.
Saat diperiksa oleh petugas, MF mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya tanpa izin resmi.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)















