Sumbardaily.com, Padang - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang menggagalkan aksi penyelundupan bong atau alat hisap sabu-sabu, Senin (2/10/2023).
Aksi penyelundupan itu dilakukan seorang perempuan berinisial EG (34) saat akan membesuk suaminya berinisial RS, narapidana kasus narkoba.
Menurut Kepala Rutan Padang Muhammad Mehdi, aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan saat petugas menggeledah barang bawaan EG.
"Saat digeledah, petugas menemukan alat hisap sabu itu disembunyikannya di dalam celana," ungkap Mehdi, Senin (2/10/2023).
Mehdi menyebut, usai penemuan barang terlarang itu, EG langsung diamankan. Setelah melalui proses interogasi, dia diminta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara, sang suami, RS langsung dijebloskan ke dalam sel khusus.
"Untuk barang bukti sementara kami amankan, jika ada narkoba kami langsung serahkan kepada pihak kepolisian," ungkap Mehdi. (red)
















