Rumah Restorative Justice di Padang: Inovasi Penegakan Hukum Berbasis Musyawarah

Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah inovatif dalam upaya penegakan hukum dengan meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Koto Tangah pada Selasa (3/9/2024).

Fasilitas ini diharapkan dapat membantu penyelesaian perkara pidana ringan melalui pendekatan musyawarah yang lebih humanis.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree H Algamar, dalam sambutannya menekankan pentingnya keberadaan Rumah Restorative Justice ini.

"Inisiatif ini akan menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah di tengah masyarakat, sekaligus mendukung penegakan hukum yang lebih harmonis dan penuh perdamaian," ujar Andree.

Rumah Restorative Justice merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah kota dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Eka Sakti (UNES).

Andree mengungkapkan harapannya agar fasilitas serupa dapat dibangun di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Padang.

"Kami mendorong keterlibatan berbagai unsur masyarakat agar pemahaman tentang proses pengadilan dan penyelesaian konflik dapat lebih merata," tambah Andree yang didampingi oleh Camat Koto Tangah, Fizlan Setiawan.

Andree menyampaikan apresiasi kepada rektor UNES atas dukungan dan inisiasi mahasiswa KKN dalam mewujudkan proyek ini.

"Kami berharap Rumah Restorative Justice dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Padang dan menjadi contoh baik dalam penerapan keadilan restoratif di Indonesia," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Aliansyah, menyambut positif kehadiran Rumah Restorative Justice.

Menurutnya, inisiatif ini sejalan dengan upaya Korps Adhyaksa dalam mengutamakan pendekatan damai dalam penyelesaian permasalahan hukum.

"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan Koto Tangah untuk bersinergi mendukung keberadaan Rumah Restorative Justice," kata Aliansyah.

Ia juga menyarankan agar dibuat regulasi khusus yang mengatur mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restoratif.

Kehadiran Rumah Restorative Justice di Padang diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengembangkan sistem peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pendekatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban sistem peradilan formal, tetapi juga untuk memperkuat ikatan sosial dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice ini, Kota Padang menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan pendekatan penegakan hukum yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi terwujudnya masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan di masa mendatang. (red)

Baca Juga

Puluhan Warga Positif TBC Ditemukan, Padang Perkuat Skrining dengan Ronsen Portabel Gratis
Puluhan Warga Positif TBC Ditemukan, Padang Perkuat Skrining dengan Ronsen Portabel Gratis
Wali Kota Padang Fadly Amran membuka pelatihan imam masjid dan musala se-Kenagarian Limau Manis di Aula PLB Kampus IV UNP.
Imam Masjid dan Musala Dilatih Selama Dua Hari, Pemko Padang Kaitkan dengan Pelestarian Adat Minangkabau
Penyerahan bantuan perahu fiber, mesin tempel, dan jaring ikan kepada nelayan terdampak bencana di Ulak Karang, Padang.
Nelayan di Empat Kelurahan Padang Terima Armada Melaut, Ada 19 Perahu Fiber dan 724 Jaring Ikan
Kota Tua Padang akan Ditata Ulang, Seluruh Bangunan Dipetakan untuk Lindungi Cagar Budaya
Kota Tua Padang akan Ditata Ulang, Seluruh Bangunan Dipetakan untuk Lindungi Cagar Budaya
Wali Kota Padang Fadly Amran melakukan audiensi dengan Kepala BPBPK Sumbar Maria Doeni Isa membahas air bersih dan pemulihan infrastruktur.
Darurat Air Bersih, Pemko Padang Kejar Dukungan Pusat untuk SPAM hingga Sambungan Rumah
Wali Kota Padang Fadly Amran menjadi pemateri dalam kegiatan Indonesia Punya Kamu Unand–Garuda TV di Auditorium Universitas Andalas.
Fadly Amran Bicara Kepemimpinan di Unand: Organisasi jadi Tempat Mendewasakan Diri dan Belajar Amanah