Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah inovatif dalam upaya penegakan hukum dengan meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Koto Tangah pada Selasa (3/9/2024).
Fasilitas ini diharapkan dapat membantu penyelesaian perkara pidana ringan melalui pendekatan musyawarah yang lebih humanis.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree H Algamar, dalam sambutannya menekankan pentingnya keberadaan Rumah Restorative Justice ini.
"Inisiatif ini akan menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah di tengah masyarakat, sekaligus mendukung penegakan hukum yang lebih harmonis dan penuh perdamaian," ujar Andree.
Rumah Restorative Justice merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah kota dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Eka Sakti (UNES).
Andree mengungkapkan harapannya agar fasilitas serupa dapat dibangun di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Padang.
"Kami mendorong keterlibatan berbagai unsur masyarakat agar pemahaman tentang proses pengadilan dan penyelesaian konflik dapat lebih merata," tambah Andree yang didampingi oleh Camat Koto Tangah, Fizlan Setiawan.
Andree menyampaikan apresiasi kepada rektor UNES atas dukungan dan inisiasi mahasiswa KKN dalam mewujudkan proyek ini.
"Kami berharap Rumah Restorative Justice dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Padang dan menjadi contoh baik dalam penerapan keadilan restoratif di Indonesia," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Aliansyah, menyambut positif kehadiran Rumah Restorative Justice.
Menurutnya, inisiatif ini sejalan dengan upaya Korps Adhyaksa dalam mengutamakan pendekatan damai dalam penyelesaian permasalahan hukum.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan Koto Tangah untuk bersinergi mendukung keberadaan Rumah Restorative Justice," kata Aliansyah.
Ia juga menyarankan agar dibuat regulasi khusus yang mengatur mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restoratif.
Kehadiran Rumah Restorative Justice di Padang diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengembangkan sistem peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pendekatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban sistem peradilan formal, tetapi juga untuk memperkuat ikatan sosial dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice ini, Kota Padang menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan pendekatan penegakan hukum yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi terwujudnya masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan di masa mendatang. (red)