Sumbardaily.com, Padang - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol di kawasan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman, Selasa (22/7/2025).
Sidang yang dimulai pukul 17.00 WIB ini menghadirkan 11 terdakwa yang seluruhnya mengikuti persidangan secara langsung dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan dipimpin oleh hakim ketua Dedi Kuswara, serta dua hakim anggota yaitu Fatchu Rahman dan Emria Fitriani.
Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, yakni Yoki Eka Rise, Ade Dwi Surya Martha, Yunita Eka Putri, Loura Sariyosa, dan Ridwan Fernando.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid, perkara ini berkaitan dengan pembayaran ganti rugi lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2021.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Rincian Tuntutan untuk 11 Terdakwa
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa.
Amroh dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, denda Rp200 juta subsidier 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp197.520.288 dikurangi Rp5 juta yang sudah dititipkan di rekening Kejari Pariaman.
Arlia Mursida dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp200 juta subsidier 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp200.236.000 dikurangi Rp5 juta yang sudah dititipkan.
Bakri dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp300 juta subsidier 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.474.221.395.
H. M. Nur Dt. Penghulu dituntut 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp200 juta subsidier 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp483.667.369.
Marina dituntut 4 tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp200 juta subsidier 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp40.098.492 yang telah dititipkan ke rekening Kejati Sumbar.
Saiful dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsidier 4 bulan kurungan.
Yuhendri juga dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsidier 4 bulan kurungan.
Syamsir dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp300 juta subsidier 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2.199.266.917. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, akan diganti dengan 3 tahun 9 bulan penjara.
Zainuddin dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidier 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2.240.413.078. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Zainudin alias Buyung Ketek dituntut 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidier 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp382.378.692 dikurangi Rp3 juta yang sudah dititipkan. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, akan diganti dengan 2 tahun 6 bulan penjara.
Suharmen dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidier 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp16.511.067 yang telah dikembalikan dan dititipkan ke rekening Kejati Sumbar.
Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan proyek strategis nasional berupa pembangunan jalan tol yang melewati kawasan Kehati Padang Pariaman.
Menurut M Rasyid, proses hukum berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Kejati Sumbar berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya pada proyek pembangunan infrastruktur.
Selain kerugian negara yang ditaksir cukup besar, perkara ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pejabat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan. Masyarakat menaruh harapan besar agar kasus ini diselesaikan hingga tuntas sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan JPU, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir.
"Kejati Sumbar menegaskan akan terus mengawal proses ini agar tetap transparan dan akuntabel, sehingga tidak hanya sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat," tutur Rasyid. (adl)















