Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana.
Langkah ini diambil setelah Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Burhan melakukan ekspose kasus secara virtual dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr Mukri, pada Senin (10/11/2025) siang.
Perkara yang diekspose berasal dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan, melibatkan dua tersangka yakni Asbon dan Jamilus, yang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Setelah dilakukan pengkajian dan pertimbangan hukum, Kejati Sumbar menyetujui penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka dengan mekanisme Restorative Justice.
Kasus ini bermula dari perselisihan mengenai penandatanganan surat tanah sepadan.
Perbedaan pendapat memicu pertengkaran hingga berujung pada tindakan saling memukul antara Asbon dan Jamilus. Akibat peristiwa itu, keduanya kemudian saling melaporkan ke Polsek Sangir Batang Hari.
Namun, setelah dilakukan proses mediasi dan pendalaman fakta oleh pihak kejaksaan, diketahui bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman semata dan tidak menimbulkan luka berat maupun kerugian besar.
Karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan (Kajari Solsel) mengusulkan agar perkara ini diselesaikan melalui jalur Restorative Justice sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Usulan tersebut kemudian disampaikan ke Kejati Sumbar untuk diteruskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Setelah melalui ekspose bersama, Sesjampidum selaku Plt Direktur A pada Jampidum, Dr Mukri menyetujui penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Persetujuan ini diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun, sesuai pasal 5 Perja nomor 15 tahun 2020.
Adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak, kedua tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya.
Kemudian ,tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, hubungan kekeluargaan di antara para pihak yang bertikai dan masyarakat setempat menerima keputusan tersebut dengan positif dan mendukung upaya perdamaian.
Kajati Sumbar, Muhibuddin mengatakan, penerapan Restorative Justice bukan hanya bentuk penyelesaian hukum alternatif, tetapi juga upaya membangun keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
“Keadilan tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Ketika perdamaian tercapai dan korban serta pelaku sama-sama sepakat, maka itu menjadi keadilan yang sesungguhnya,” katanya.
Sementara itu, Aspidum Kejati Sumbar, Burhan, menambahkan bahwa hasil positif di Kabupaten Solok Selatan menunjukkan pentingnya pendekatan humanis dalam penegakan hukum.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi contoh bahwa peran jaksa bukan sekadar menuntut, tetapi juga menyeimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan.
“Melalui pendekatan yang persuasif, para pihak kini telah berdamai dan kembali hidup rukun. Lingkungan sosial pun ikut menenangkan diri. Ini sejalan dengan semangat Restorative Justice yang ingin mengembalikan harmoni, bukan memperpanjang konflik,” imbuhnya. (adl)
















