Sumbardaily.com, Padang Panjang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang bersama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Panjang telah menyepakati besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 Hijriah melalui rapat koordinasi bersama.
Pertemuan yang diselenggarakan pada Kamis (27/2/2025) di Kantor MUI Padang Panjang tersebut tidak hanya dihadiri oleh perwakilan tiga lembaga utama, tetapi juga melibatkan beberapa pihak strategis lainnya.
Di antaranya hadir Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Disperdakop UKM, Azani Maizuar, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwarhadi, Ketua Baznas Padang Panjang, Syansuarni, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Azwarhadi selaku perwakilan Kankemenag Padang Panjang menjelaskan rincian hasil kesepakatan rapat tersebut. "Kami telah menetapkan empat kategori besaran Zakat Fitrah berdasarkan kualitas beras yang menjadi acuan," ungkapnya.
Untuk kategori pertama, beras kualitas I dengan harga Rp16.800 per kilogram, ditetapkan besaran Zakat Fitrah sebesar Rp45.000 per orang. Perhitungan ini didasarkan pada kadar zakat sebesar 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras. Sedangkan besaran Fidyah untuk kategori ini ditetapkan sebesar Rp23.000 per hari.
Kategori kedua mengacu pada beras kualitas II dengan harga Rp16.000 per kilogram. Untuk jenis beras ini, besaran Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang. Sementara Fidyahnya tetap sama, yaitu Rp23.000 per hari.
Pada kategori ketiga, yang menggunakan acuan beras kualitas III dengan harga Rp15.000 per kilogram, besaran Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp38.000 per orang. Adapun Fidyahnya juga sama dengan kategori sebelumnya, sebesar Rp23.000 per hari.
Kategori terakhir, yaitu beras kualitas IV atau jenis beras SPHP/Bulog yang dipatok Rp13.000 per kilogram, menetapkan besaran Zakat Fitrah sebesar Rp33.000 per orang. Fidyahnya pun sama dengan kategori lainnya, yakni Rp23.000 per hari.
Mengikuti tradisi tahun-tahun sebelumnya, masyarakat Padang Panjang memiliki beberapa opsi untuk menyalurkan Zakat Fitrah. Para wajib zakat dapat membayarkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang Panjang atau melalui Panitia Amil Zakat yang dibentuk di lingkungan masing-masing, seperti di masjid atau musholla terdekat.
Selain itu, masyarakat juga diberikan keleluasaan untuk menyalurkan Zakat Fitrahnya secara langsung kepada pihak yang berhak menerima, sesuai dengan ketentuan delapan asnaf penerima zakat yang telah digariskan dalam syariat Islam.
Penetapan besaran Zakat Fitrah ini merupakan bagian dari upaya tiga lembaga utama di Kota Padang Panjang untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah. (red)
















