Sumbardaily.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang mencatat perkembangan positif dalam pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang tahun 2026. Memasuki pertengahan tahun, realisasi PAD Kota Padang telah mencapai 34 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,024 triliun.
Capaian tersebut menunjukkan tren pertumbuhan yang menggembirakan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Selain didorong oleh sektor pajak yang selama ini menjadi andalan daerah, peningkatan aktivitas usaha di sejumlah sektor ekonomi juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan penerimaan daerah.
Kepala Bapenda Kota Padang, Atos, mengatakan hingga awal Juni 2026 realisasi PAD terus bergerak positif. Menurutnya, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, terdapat peningkatan penerimaan secara nominal yang cukup signifikan.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2025, saat ini ada peningkatan secara nominal yang cukup signifikan, yaitu tumbuh lebih kurang sebesar Rp10 miliar,” ujar Atos dikutip Jumat (12/6/2026).
Menurut Atos, salah satu sumber penerimaan terbesar daerah hingga saat ini masih berasal dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor melalui skema opsen PKB. Sektor tersebut tetap menjadi kontributor utama dalam mendukung pencapaian target PAD Kota Padang.
Meski demikian, Bapenda juga mencatat perkembangan yang menjanjikan dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Beberapa jenis usaha yang mengalami pertumbuhan cukup pesat dinilai memberikan dampak langsung terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah.
Atos menjelaskan bahwa sektor kuliner dan hiburan menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan penerimaan yang cukup menonjol. Berkembangnya restoran, kafe, dan berbagai usaha penunjang gaya hidup di Kota Padang setelah diberlakukannya regulasi baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan pengaruh positif terhadap pendapatan daerah.
Menurutnya, peningkatan jumlah usaha baru yang bergerak di bidang makanan, minuman, serta hiburan turut memperluas basis pajak daerah. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kontribusi sektor PBJT terhadap realisasi PAD.
“Untuk jasa kesenian dan hiburan, serta jasa makanan dan minuman atau yang dulu kita kenal sebagai pajak restoran penerimaannya sangat baik secara persentase. Ini semua berkat keaktifan kawan-kawan petugas di lapangan yang terus melakukan pendataan setiap kali ada sektor usaha baru yang tumbuh,” katanya.
Bapenda Kota Padang menilai pencapaian tersebut tidak terlepas dari peran petugas yang aktif melakukan pendataan terhadap pertumbuhan usaha baru. Pendataan yang dilakukan secara berkelanjutan memungkinkan potensi pajak daerah dapat teridentifikasi dan dioptimalkan sejak awal.
Meski sejumlah sektor menunjukkan tren yang positif, Bapenda tidak ingin terlena dengan capaian yang telah diraih. Menjelang batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh pada 30 September 2026, berbagai langkah percepatan mulai disiapkan.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah menurunkan tim langsung ke tengah masyarakat untuk mengingatkan wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya. Upaya jemput bola tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menghindari penumpukan pembayaran menjelang tenggat waktu.
Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Bapenda juga memberikan perhatian khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang. ASN diharapkan dapat menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan.
“Kami sudah mengeluarkan imbauan agar para ASN menjadi contoh bagi masyarakat dalam membayar PBB-nya tepat waktu,” tegas Atos.
Selain melakukan penguatan pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, Bapenda Kota Padang juga tengah menyiapkan langkah yang bersifat persuasif melalui pemberian insentif kepada masyarakat.
Saat ini, Bapenda sedang menggodok regulasi yang berkaitan dengan pemberian insentif pajak sebagai bentuk pendekatan yang lebih harmonis kepada wajib pajak. Salah satu opsi yang sedang diproses adalah program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan denda pajak.
Program tersebut direncanakan bertepatan dengan momentum Hari Jadi Kota Padang mendatang. Kebijakan itu diharapkan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya.
“Saat ini program (pemutihan denda) tersebut sedang dalam proses pengusulan. Rencananya kebijakan ini akan dikeluarkan secara resmi melalui Keputusan Wali Kota Padang,” pungkas Atos.
Melalui berbagai upaya yang dilakukan, mulai dari optimalisasi sektor pajak potensial, pendataan usaha baru, hingga rencana pemberian insentif, Bapenda Kota Padang berharap target PAD sebesar Rp1,024 triliun dapat terus dikejar.
Selain itu, program pemutihan denda yang sedang diusulkan juga diharapkan mampu mendorong masyarakat yang masih menunggak pajak untuk segera melakukan pelunasan. (*)














