Kabar Gembira! Bapenda Padang Beri Dispensasi Penghapusan Denda PBB

Kabar Gembira! Bapenda Padang Beri Dispensasi Penghapusan Denda PBB

Ilustrasi PBB (Foto: Dok Istimewa)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang memberi dispensasi penghapusan denda untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan mengatakan, program ini berlaku sejak 1 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.

“Program ini dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-78 dan HUT ke-354 Kota Padang,” ujar Yosefriawan, Kamis (3/8/2023).

Yosefriawan mengungkap, dengan program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda.

Di samping itu, juga sebagai upaya untuk menggenjot penerimaan penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor PBB.

“Untuk saat ini, realisasi PBB sudah tercapai Rp40 miliar lebih dari target Rp80 miliar,” papar Yosefriawan.

Untuk itu, Yosefriawan mengimbau masyarakat Kota Padang atau wajib pajak supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir. (*/red)

Baca Juga

Cerita Keyzia Ariyola Putri: Dari Keraguan Hingga Raih Beasiswa Kuliah di Sampoerna University
Cerita Keyzia Ariyola Putri: Dari Keraguan Hingga Raih Beasiswa Kuliah di Sampoerna University
6 Mahasiswa Padang Raih Beasiswa Kuliah Penuh di Sampoerna University
6 Mahasiswa Padang Raih Beasiswa Kuliah Penuh di Sampoerna University
Pemko Padang Luncurkan Kartu Padang Juara untuk Pemerataan Pendidikan
Pemko Padang Luncurkan Kartu Padang Juara untuk Pemerataan Pendidikan
47.692 UMKM di Padang Dapat Pendampingan Khusus, Target Pelaku Usaha Naik Kelas
47.692 UMKM di Padang Dapat Pendampingan Khusus, Target Pelaku Usaha Naik Kelas
Cegah Putus Sekolah, Pemko Padang Siap Distribusikan Kartu Padang Juara
Cegah Putus Sekolah, Pemko Padang Siap Distribusikan Kartu Padang Juara
Cegah Keracunan Massal, Pemko Padang Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis
Cegah Keracunan Massal, Pemko Padang Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis