Kabar Gembira! Bapenda Padang Beri Dispensasi Penghapusan Denda PBB

Kabar Gembira! Bapenda Padang Beri Dispensasi Penghapusan Denda PBB

Ilustrasi PBB (Foto: Dok Istimewa)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang memberi dispensasi penghapusan denda untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan mengatakan, program ini berlaku sejak 1 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.

“Program ini dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-78 dan HUT ke-354 Kota Padang,” ujar Yosefriawan, Kamis (3/8/2023).

Yosefriawan mengungkap, dengan program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda.

Di samping itu, juga sebagai upaya untuk menggenjot penerimaan penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor PBB.

“Untuk saat ini, realisasi PBB sudah tercapai Rp40 miliar lebih dari target Rp80 miliar,” papar Yosefriawan.

Untuk itu, Yosefriawan mengimbau masyarakat Kota Padang atau wajib pajak supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir. (*/red)

Baca Juga

Cuaca Ekstrem, Pemko Padang Imbau Masyarakat Waspada
Cuaca Ekstrem, Pemko Padang Imbau Masyarakat Waspada
Pemko Padang Susun Roadmap Tingkatkan Efektivitas Produk Dalam Negeri
Pemko Padang Susun Roadmap Tingkatkan Efektivitas Produk Dalam Negeri
Ibu Hamil hingga Pelajar Jadi Target Makan Bergizi Gratis di Padang
Ibu Hamil hingga Pelajar Jadi Target Makan Bergizi Gratis di Padang
Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Padang Makin Transparan
Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Padang Makin Transparan
Rute  Padang-Singapura Dibuka, Pemko Padang Siapkan Agenda Wisata Berkelanjutan
Rute Padang-Singapura Dibuka, Pemko Padang Siapkan Agenda Wisata Berkelanjutan
4 Koridor Trans Padang Kembali Beroperasi, PSM Janji Evaluasi BOK
4 Koridor Trans Padang Kembali Beroperasi, PSM Janji Evaluasi BOK