Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang memberi dispensasi penghapusan denda untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan mengatakan, program ini berlaku sejak 1 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.
“Program ini dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-78 dan HUT ke-354 Kota Padang,” ujar Yosefriawan, Kamis (3/8/2023).
Yosefriawan mengungkap, dengan program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda.
Di samping itu, juga sebagai upaya untuk menggenjot penerimaan penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor PBB.
“Untuk saat ini, realisasi PBB sudah tercapai Rp40 miliar lebih dari target Rp80 miliar,” papar Yosefriawan.
Untuk itu, Yosefriawan mengimbau masyarakat Kota Padang atau wajib pajak supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir. (*/red)