Sumbardaily.com, Padang - Di tengah hiruk-pikuk aktivitas siang di Pasar Raya Padang, sebuah peristiwa pencurian kembali mengingatkan bahwa kehilangan bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang perjuangan yang dipertaruhkan seseorang untuk mempertahankan jerih payah yang telah ia bangun.
Pada Sabtu (6/12/2025), seorang pedagang di kawasan Jalan Sandang Pangan, Inpres 3 Lantai 1, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, harus menelan pil pahit ketika tas berisi tabungan usahanya raib dalam hitungan detik.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, kejadian berlangsung sekitar pukul 13.26 WIB. Saat itu pemilik kedai hendak menutup tokonya.
Ia menaruh sebuah tas hitam di atas meja kasir, tas yang selama bertahun-tahun menjadi tempat penyimpanan pendapatan toko, dan hari itu berisi uang tunai sebanyak Rp70 juta. Ketika ia menoleh kembali, seorang laki-laki telah menggenggam tas tersebut dan bergegas kabur.
"Pedagang ini berusaha mengejar, namun langkah pelaku lebih cepat. Kehilangan itu bukan sekadar kerugian materi, tetapi juga hantaman emosional bagi seseorang yang menggantungkan seluruh penghidupannya pada toko kecil itu," katanya.
Di tengah situasi penuh kepanikan tersebut, keberuntungan tampaknya masih berpihak kepada korban. Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang yang tengah berpatroli di kawasan Pasar Raya mendengar teriakan seorang warga yang memberi tahu adanya aksi pencopetan.
Tim yang dipimpin Iptu Adrian Afandi segera melakukan pengejaran. Dalam hitungan menit, pelaku berhasil ditangkap. Tas hitam berisi uang utuh Rp70 juta berhasil diamankan tanpa kurang sedikit pun.
Pelaku, seorang pria berusia 25 tahun kelahiran Padang, warga Ambacang Kamba, Kelurahan Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
"Bersama barang bukti berupa satu tas sandang warna hitam merek Coach, ia dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan," katanya.
Menurut Kompol Muhammad Yasin, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp900.
"Langkah-langkah penyidikan pun tengah berjalan, termasuk pemeriksaan pelaku, pengamanan barang bukti, serta proses penyusunan berkas perkara," katanya.
Di balik pengungkapan kasus ini, Yasin menceritakan nafas panjang korban ketika uang hasil kerja kerasnya kembali berada di tangan.
"Bagi pedagang kecil, uang itu bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan masa depan, kestabilan keluarga dan harapan yang tidak boleh runtuh karena tindakan satu orang tak bertanggungjawab," tuturnya. (adl)
















