Sumbardaily.com, Pariaman - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil mengamankan seorang pria lansia berinisial RM (72) yang diduga melakukan tindakan pencabulan sesama jenis atau sodomi terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah hukum (wilkum) Polres Pariaman.
Tersangka RM, warga Korong Duku, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/40/II/2025/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar pada tanggal 26 Februari 2025.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami menetapkan RM sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/11/II/2025/Reskrim tertanggal 27 Februari 2025," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Rinto Alwi.
Pria berusia 72 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta ini kini ditahan di Polres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka," katanya.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, terlebih dalam bentuk sodomi, kata Rinto, merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
"Pelaku diancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia," tuturnya. (red)
















