Bocah 5 Tahun Diduga jadi Korban Rudapaksa di Padang, Keluarga Minta Polisi Bertindak Cepat

Bocah 5 Tahun Diduga jadi Korban Rudapaksa di Padang, Keluarga Minta Polisi Bertindak Cepat

Ilustrasi Pencabulan Anak (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang - Dugaan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Padang. Seorang bocah perempuan berusia lima tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pria lanjut usia berinisial A yang selama ini dikenal akrab dengan keluarganya.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang pada 5 November 2025 dan kini tengah dalam proses penyelidikan.

Orang tua korban, Wawan, tak pernah menyangka orang yang selama ini ia anggap seperti keluarga sendiri justru menjadi terduga pelaku dalam peristiwa memilukan tersebut.

Pria itu, yang akrab dipanggil “kakek” oleh anaknya, sering berkunjung ke rumah mereka untuk berbincang, minum teh, atau sekadar merokok bersama. Hubungan yang akrab itu membuat keluarga tidak pernah menaruh curiga sedikit pun.

“Anak saya biasa main ke rumah kakek itu. Kami sudah anggap dia seperti keluarga sendiri. Tapi saya tidak pernah menyangka hal ini bisa terjadi,” ujar Wawan dengan nada kecewa, Selasa (11/11/2025) siang di depan Polresta Padang.

Menurutnya, dugaan perbuatan cabul itu bukan hanya terjadi sekali. Berdasarkan pengakuan anaknya, tindakan tidak senonoh tersebut sudah berlangsung tiga kali.

Namun, baru pada kejadian terakhir perbuatan itu terungkap setelah istri Wawan memergoki sang anak dibawa oleh terduga pelaku ke sebuah rumah kosong di kawasan Pasie Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Istri saya melihat anak dibawa ke rumah kosong itu. Saat dia memanggil, pelaku langsung menutup pintu dari dalam. Setelah itu, anak saya menceritakan semuanya,” kata Wawan.

Ia menambahkan, terduga pelaku bahkan telah mengakui perbuatannya, meski berkilah tidak sampai menyetubuhi korban. Namun, bagi keluarga, pengakuan itu sudah cukup menjadi bukti bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap anak yang masih sangat kecil.

Kesedihan keluarga korban semakin dalam ketika sebagian kerabat terduga pelaku justru membela pria tersebut. “Kami sudah lapor ke polisi, tapi keluarga pelaku masih membela dia. Anak saya ini baru lima tahun, anak pertama kami,” tutur Wawan.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Tito, membenarkan bahwa laporan telah disampaikan ke Polresta Padang pada 5 November 2025.

Ia mendampingi keluarga korban saat kembali mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang pada Selasa (11/11/2025) untuk menanyakan perkembangan laporan.

Menurut Tito, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyidikan masih menunggu hasil visum terhadap korban. “Kami sudah dijadwalkan datang lagi pada Kamis (13/11/2025) pukul 09.00 WIB untuk pemeriksaan terhadap korban, orang tua, dan saksi,” ujar Tito.

Ia menambahkan, pihaknya khawatir karena terduga pelaku sudah tidak lagi berada di lokasi kejadian. “Informasi yang kami terima, pelaku sudah tidak di sekitar situ. Kami khawatir dia melarikan diri. Karena itu kami berharap polisi segera bertindak cepat,” katanya.

Tito juga menilai aparat perlu segera mengambil langkah konkret agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur adalah pelanggaran serius yang harus diusut tuntas tanpa penundaan.

“Ini bukan hanya tentang satu keluarga, tapi tentang masa depan anak-anak kita. Jika pelaku dibiarkan bebas, bisa saja ada korban lain di kemudian hari,” ujarnya.

Keluarga korban berharap kepolisian menindaklanjuti laporan mereka dengan cepat dan adil. Mereka menilai, proses hukum yang transparan akan membantu memulihkan rasa aman bagi keluarga serta masyarakat sekitar.

Dalam dokumen resmi yang diterima keluarga, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/943/XI/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

Laporan itu dibuat oleh ibu korban pada 5 November 2025 pukul 17.10 WIB di Polresta Padang. Dugaan tindak pidana mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kepolisian hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun, Unit PPA Satreskrim Polresta Padang disebut terus memproses laporan dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti.

Bagi keluarga korban, yang terpenting adalah keadilan dan perlindungan bagi anak. Mereka berharap anak mereka bisa pulih secara psikologis dan terhindar dari trauma lebih dalam. (adl)

Baca Juga

Karyawan Hiburan Malam di Padang Ditangkap usai Curi Ponsel Pengunjung, Barang Dijual ke Anggota Satpol PP
Karyawan Hiburan Malam di Padang Ditangkap usai Curi Ponsel Pengunjung, Barang Dijual ke Anggota Satpol PP
Pria Pengangguran di Padang Curi Ponsel Demi Sabu-sabu dan Judi Online
Pria Pengangguran di Padang Curi Ponsel Demi Sabu-sabu dan Judi Online
Remaja 17 Tahun di Padang Bobol Swalayan, Kotak Amal Ikut Digasak
Remaja 17 Tahun di Padang Bobol Swalayan, Kotak Amal Ikut Digasak
Juru Parkir Gasak Ponsel Jemaah Saat Salat di Musala Pasar Raya Padang
Juru Parkir Gasak Ponsel Jemaah Saat Salat di Musala Pasar Raya Padang
Dalih Cari Sinyal Internet, Pemuda Sijunjung Diduga Cabuli Anak SMP di Kandang Ayam
Dalih Cari Sinyal Internet, Pemuda Sijunjung Diduga Cabuli Anak SMP di Kandang Ayam
Buruh di Padang Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Temukan 17 Paket Sabu
Buruh di Padang Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Temukan 17 Paket Sabu