Polisi di Padang Bekuk Residivis Pencuri Ponsel dan Tabung Gas, Pelaku Mengaku untuk Beli Narkoba

Polisi di Padang Bekuk Residivis Pencuri Ponsel dan Tabung Gas, Pelaku Mengaku untuk Beli Narkoba

Tim Phyton menangkap residivis pencurian di Gurun Laweh, Kota Padang. Pelaku mencuri HP dan tabung gas, hasilnya digunakan untuk membeli sabu-sabu. (Dok. Polsek Lubuk Begalung)

Polisi di Padang Bekuk Residivis Pencuri Ponsel dan Tabung Gas, Pelaku Mengaku untuk Beli Narkoba

Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung menangkap residivis pencurian di Gurun Laweh, Kota Padang. Pelaku mencuri HP dan tabung gas, hasilnya digunakan untuk membeli sabu-sabu.

Sumbardaily.com, Padang - Tim Phyton Kepolisian Sektor Lubuk Begalung (Polsek Lubeg) kembali menunjukkan ketangkasannya dalam mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukumnya.

Dalam Operasi Sikat Singgalang 2025, petugas mengamankan seorang pria berinisial A alias Kamek (40), yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian di Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah warga bernama Edison Caniago (56) di jalan Gurun Laweh Nomor 20.

"Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit telepon seluler (ponsel) Redmi 9C warna hitam dan satu tabung gas 3 kilogram, dengan total nilai kerugian mencapai Rp1,8 juta," kata Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, Senin (20/10/2025) malam.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kanit Reskrim Iptu Apriadi bersama Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman bergerak cepat menuju lokasi.

Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghimpun keterangan saksi, tim mengidentifikasi dan membekuk pelaku di depan rumah kontrakan di kawasan Gurun Laweh Nan XX.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang terbuat dari triplek dengan cara merusak kunci grandel," kata Robby.

Setelah mengambil ponsel dari atas kasur dan tabung gas dari dapur, pelaku membawa barang curian tersebut ke rumahnya. Tabung gas dijual seharga Rp85 ribu, sementara ponsel digunakan sendiri oleh pelaku.

Kepada penyidik, Kamek juga mengaku bahwa hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah diproses hukum sebelumnya," kata Kapolsek.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polsek Lubuk Begalung, kata Kompol Robby, akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum, terutama dalam operasi penindakan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polresta Padang.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama Operasi Sikat Singgalang 2025,” tuturnya. (adl)

Baca Juga

Terekam CCTV! Pria di Pauh Padang Ditangkap usai Diduga Mencuri dan Masuk Rumah Tanpa Izin
Terekam CCTV! Pria di Pauh Padang Ditangkap usai Diduga Mencuri dan Masuk Rumah Tanpa Izin
Driver Ojol Ditangkap usai Curi iPhone di Padang, Aksinya Terekam CCTV
Driver Ojol Ditangkap usai Curi iPhone di Padang, Aksinya Terekam CCTV
Polresta Padang Ringkus IRT Terduga Pencurian Produk Kecantikan, Kerugian Capai Jutaan
Polresta Padang Ringkus IRT Terduga Pencurian Produk Kecantikan, Kerugian Capai Jutaan
Rekor Cepat! Tim 1 Klewang Polresta Padang Tangkap Residivis Judi Togel
Rekor Cepat! Tim 1 Klewang Polresta Padang Tangkap Residivis Judi Togel
Dendam Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Kebun di Pasaman Barat Bunuh Pensiunan ASN
Dendam Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Kebun di Pasaman Barat Bunuh Pensiunan ASN
Remaja 17 Tahun di Padang Bobol Swalayan, Kotak Amal Ikut Digasak
Remaja 17 Tahun di Padang Bobol Swalayan, Kotak Amal Ikut Digasak