Polisi Dalami Aksi Penyegelan Kantor KONI Sumbar, Diduga Ada Unsur Pidana

Polisi Dalami Aksi Penyegelan Kantor KONI Sumbar, Diduga Ada Unsur Pidana

Penyegelan Kantor KONI Sumbar (Foto: Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) tengah menyelidiki kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar yang dilakukan sekelompok orang pada Senin (28/7/2025). Laporan resmi mengenai insiden tersebut telah diterima kepolisian, dan proses penyelidikan dipastikan segera berjalan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, membenarkan pihaknya menerima laporan dari pengurus KONI Sumbar yang dipimpin Ronny Pahlawan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/Polda Sumbar dan diterima Pamin Siaga I SPKT, AKP Dedi Kurnia, pada Rabu (30/7/2025) dini hari pukul 01.04 WIB.

“Laporan sudah kami terima. Pada prinsipnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Terkait kasus ini, kami akan melakukan penyelidikan dan perkembangan akan disampaikan setelah proses awal selesai,” ujar Susmelawati, Sabtu (2/8/2025).

Susmelawati menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara damai. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog. “Polri siap melakukan mediasi maupun penegakan hukum. Semua pihak harus berkepala dingin agar keamanan dan ketertiban di Sumbar tetap terjaga,” ucapnya.

Kronologi Penyegelan

Berdasarkan laporan yang masuk, penyegelan kantor terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi Kantor KONI Sumbar di Jalan Rasuna Said, Kota Padang. Mereka meminta pegawai keluar dari gedung, kemudian mengunci pintu dengan rantai dan menempelkan kertas bertuliskan “KONI SUMBAR DISEGEL”.

Ketua Umum KONI Sumbar, Ronny Pahlawan, mengecam aksi tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa surat tugas atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Setelah rapat bersama tim hukum, kami memutuskan membuat laporan polisi. Penyegelan ini mengganggu pelayanan publik dan mencoreng tata kelola organisasi olahraga di Sumbar,” kata Ronny.

Ronny menyebut ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aksi itu. Mereka berinisial S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si, dan RS. Sebagian diketahui sebagai pelaku olahraga dan akademisi, namun Ronny menegaskan mereka tidak membawa mandat resmi dari cabor masing-masing.

“Sebagian di antara mereka berprofesi sebagai dosen, tetapi aksi ini tidak dilakukan dalam kapasitas resmi sebagai pengurus cabor. Penyegelan ini ilegal dan mengandung unsur pidana,” ujarnya.

Unsur Hukum dan Dampak Organisasi

Ronny menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang di muka umum menghasut orang lain melakukan perbuatan pidana atau melawan ketentuan undang-undang, dengan ancaman penjara hingga enam tahun.

“Ini bukan sekadar protes, melainkan perbuatan yang mengganggu aktivitas organisasi dan pelayanan publik di bidang olahraga,” tegas Ronny.

Ia menambahkan, meski belum ada laporan mengenai kerusakan atau kehilangan dokumen, pelayanan KONI Sumbar sempat terhenti sementara. Kondisi ini menghambat koordinasi dengan anggota KONI dan berbagai cabang olahraga yang berada di bawah naungannya.

“Penyegelan sepihak ini nyata-nyata menghambat kinerja organisasi,” ujarnya. Ronny berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini demi menjaga wibawa KONI dan keberlangsungan kegiatan olahraga di Sumbar.

Ia juga menegaskan pentingnya prosedur hukum dalam menyelesaikan konflik organisasi. “Kami berharap tidak ada lagi aksi main hakim sendiri. Semua pihak seharusnya mengedepankan mekanisme yang sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (red)

Baca Juga

Satu Mortir Aktif Ditemukan Warga Limapuluh Kota, Polisi Lakukan Pemusnahan
Satu Mortir Aktif Ditemukan Warga Limapuluh Kota, Polisi Lakukan Pemusnahan
Surat Kendaraan Hilang karena Bencana, Warga Sumbar Dapat Kemudahan Pengurusan
Surat Kendaraan Hilang karena Bencana, Warga Sumbar Dapat Kemudahan Pengurusan
Sembilan Pelanggaran Lalu Lintas Ini Jadi Target Operasi Keselamatan Singgalang 2026
Sembilan Pelanggaran Lalu Lintas Ini Jadi Target Operasi Keselamatan Singgalang 2026
Penertiban Tambang Ilegal di Pasaman Barat, 21 Pelaku Diamankan
Penertiban Tambang Ilegal di Pasaman Barat, 21 Pelaku Diamankan
Porprov Sumbar 2026 Digelar Oktober, Padang Jadi Pusat Tuan Rumah Bersama
Porprov Sumbar 2026 Digelar Oktober, Padang Jadi Pusat Tuan Rumah Bersama
Lewat Uji DNA, Polda Sumbar Serahkan Tiga Jenazah Korban Bencana ke Keluarga
Lewat Uji DNA, Polda Sumbar Serahkan Tiga Jenazah Korban Bencana ke Keluarga