Sumbardaily.com, Padang - Aksi pencurian telepon seluler (ponsel) yang terjadi di kawasan Kuranji, Kota Padang, diungkap aparat kepolisian. Seorang pria yang dikenal dengan panggilan Si Komo diamankan Tim 1 Opsnal Polresta Padang setelah terekam kamera pengawas saat mengambil ponsel milik seorang warga di Musala Singapura.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (13/1/2026) pagi sekitar pukul 05.00 WIB di Musala Singapura, Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Korban diketahui bernama Riyan Andara.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/144/II/2026/SPKT/ Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 16 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kehilangan satu unit ponsel merek Vivo V60 warna hitam.
“Pada hari Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB kami menangkap pelaku yang berinisial MY alias Komo (36) karena diduga orang yang menjadi pelaku pencurian,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Berdasarkan kronologi, kata Yasin, korban baru menyadari ponselnya hilang saat bangun tidur. Setelah membersihkan Musala Singapura, korban hendak mengambil ponsel yang disimpan di kamar garin. Namun, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat.
"Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar musala. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil ponsel miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang," katanya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pria yang terekam CCTV tersebut berada di musala SPBU Ketaping.
"Di sana, petugas melihat terlapor sedang tertidur di musala. Tanpa perlawanan, terlapor langsung diamankan," katanya.
Saat diinterogasi, terlapor mengakui telah menggadaikan ponsel hasil curian tersebut kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Bijaksana. Polisi ikut mengamankannya beserta barang bukti di kawasan Ketaping.
Dari tangan petugas, diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo V60 warna hitam beserta kotaknya. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (adl)















