PKL Berjualan di Trotoar dan Taman Jalan Khatib Sulaiman Ditertibkan Satpol PP Padang

PKL Berjualan di Trotoar dan Taman Jalan Khatib Sulaiman Ditertibkan Satpol PP Padang

Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di Taman Kota Jalan Khatib Sulaiman, Jumat malam (29/5/2026). (Foto: Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com - Upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan pejalan kaki, serta kelestarian fasilitas publik kembali dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Pada Jumat malam (29/5/2026), personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan trotoar dan taman di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman.

Penertiban tersebut dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berdagang. Selain menggunakan trotoar, sebagian PKL juga diketahui menempati area rumput taman yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum dan menjaga estetika kawasan kota.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan kendaraan milik pedagang yang diparkir di atas trotoar. Kondisi tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya yang melintasi kawasan tersebut.

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Padang turut menyoroti kondisi taman kota di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah area rumput taman terlihat mengalami kerusakan bahkan mati akibat terlalu sering digunakan sebagai lokasi berjualan dan aktivitas pendukung lainnya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, memimpin langsung kegiatan penertiban tersebut. Ia mengatakan bahwa langkah yang dilakukan bukan untuk melarang masyarakat mencari penghasilan, melainkan memastikan seluruh pihak dapat memanfaatkan fasilitas umum sesuai peruntukannya.

Menurut Eka Putra Irwandi, trotoar dibangun untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Karena itu, penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang maupun lokasi parkir kendaraan tidak dapat dibenarkan.

“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun mari bersama-sama menjaga ketertiban dan fasilitas umum yang telah disediakan untuk kepentingan masyarakat banyak. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan maupun parkir kendaraan,” ujar Eka Putra Irwandi, dikutip Sabtu (30/5/2026).

Selain trotoar, pihaknya juga menekankan pentingnya menjaga keberadaan taman kota sebagai ruang publik yang memberikan nilai estetika dan kenyamanan bagi masyarakat. Oleh karena itu, taman tidak semestinya digunakan secara terus-menerus untuk aktivitas perdagangan yang dapat merusak fasilitas yang ada.

“Kami melihat banyak rumput taman yang rusak bahkan mati akibat sering dipakai berjualan. Ini tentu menjadi perhatian bersama karena taman kota dibangun untuk keindahan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.

Satpol PP Padang menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pihak agar fasilitas umum yang telah dibangun dapat terus terjaga dan dimanfaatkan sesuai fungsinya. Keberadaan trotoar dan taman kota merupakan bagian dari ruang publik yang memiliki peran penting dalam mendukung kenyamanan masyarakat serta mempercantik wajah Kota Padang.

Lebih lanjut, Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa para pedagang sebenarnya telah berulang kali menerima imbauan dan peringatan dari petugas agar tidak lagi menggunakan trotoar maupun area taman sebagai lokasi berdagang. Meski demikian, dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang sama.

Karena itu, Satpol PP Padang kembali mengingatkan para PKL agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan usaha. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ketertiban, menjaga hak pejalan kaki, serta mempertahankan keindahan kawasan Jalan Khatib Sulaiman sebagai salah satu ruas jalan utama di Kota Padang.

Penertiban yang dilakukan juga menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi fasilitas publik agar tetap dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa terganggu oleh aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (*)

Baca Juga

Idul Adha Penuh Berkah, PKS Kota Padang Sembelih 10 Sapi dan 1 Domba
Idul Adha Penuh Berkah, PKS Kota Padang Sembelih 10 Sapi dan 1 Domba
Investasi di Padang Tembus Rp643 Miliar pada Triwulan I 2026
Investasi di Padang Tembus Rp643 Miliar pada Triwulan I 2026
Sapi Kurban Lepas dan Mengamuk di Padang: Panitia Menyerah, Polisi Bawa Senpi Laras Panjang
Sapi Kurban Lepas dan Mengamuk di Padang: Panitia Menyerah, Polisi Bawa Senpi Laras Panjang
Satpol PP Padang Ingatkan Warga Stop Gunakan Fasum untuk Berjualan
Satpol PP Padang Ingatkan Warga Stop Gunakan Fasum untuk Berjualan
Milad ke-24 PKS di Padang Jadi Ajang Penguatan Ketahanan Keluarga dan Ekonomi
Milad ke-24 PKS di Padang Jadi Ajang Penguatan Ketahanan Keluarga dan Ekonomi
Dokter Warga Puskesmas Lubeg Padang Layani Pasien Sakit Parah di Rumah
Dokter Warga Puskesmas Lubeg Padang Layani Pasien Sakit Parah di Rumah