Sumbardaily.com, Padang Panjang – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang, serta petani di Kota Padang Panjang kini mendapat peluang baru dalam mengakses modal usaha.
Program Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang bertajuk Tabungan Bersama atau Berkah Serambi Mekkah/Subsidi Bunga resmi diluncurkan sebagai solusi bagi keterbatasan permodalan akibat tingginya bunga pinjaman.
Melalui skema ini, masyarakat bisa mengajukan pinjaman modal hingga Rp100 juta tanpa dikenakan bunga sedikit pun. Seluruh beban bunga atau margin pinjaman ditanggung penuh oleh Pemko Padang Panjang.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Padang Panjang, Riny Lisdayani, pada Jumat (3/10/2025) menjelaskan bahwa pengajuan dilakukan melalui Bank Nagari dengan mekanisme perbankan yang berlaku.
Setelah pengajuan diverifikasi dan dinyatakan layak, subsidi bunga akan langsung diberikan oleh pemerintah daerah.
“Tenor pinjaman maksimal tiga tahun. Program ini terbuka bagi seluruh warga Padang Panjang yang memiliki usaha dan ber-KTP di kota ini, dengan ketentuan mengikuti aturan perbankan,” ujar Riny.
Ia menambahkan, Tabungan Bersama diharapkan menjadi pendorong utama bagi UMKM, pedagang, maupun petani agar mampu mengembangkan usahanya. Informasi detail mengenai prosedur dan persyaratan dapat diakses langsung di Bank Nagari.
Kehadiran program ini disebut-sebut sebagai angin segar bagi pelaku usaha lokal. Selain memberi akses permodalan lebih mudah, skema subsidi penuh ini juga dinilai mampu memperkuat daya saing UMKM Padang Panjang di tengah tantangan ekonomi. (red)
















