Sumbardaily.com – Seorang petani di Kabupaten Sijunjung harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pria berinisial REA (42) itu diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Sijunjung saat berada di sebuah warung pada tengah malam.
Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Penindakan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 8 Maret 2026.
REA diketahui merupakan warga Jorong Koto Panjang yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Sijunjing AKP Syafwal menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sijunjung melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah mengetahui keberadaan target, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersangka.
Petugas kemudian melakukan penindakan di sebuah warung di Jorong Koto Panjang. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti mencurigakan yang disembunyikan secara rapi. Sabu ditemukan tersimpan di dalam plastik klip bening yang dibungkus gulungan tisu dan dimasukkan ke dalam kotak rokok merek ON Bold,” ujar Syafwal dikutip Senin (9/3/2026).
Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Di antaranya satu korek api gas berwarna hijau yang telah dimodifikasi menggunakan jarum.
Kemudian satu alat hisap atau bong yang sudah digunakan, serta satu kotak rokok merek Esse Change Double yang berisi satu pack plastik klip bening dan satu pipa plastik yang diduga dipakai sebagai sendok sabu.
Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga menyita satu unit telepon genggam merek berwarna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Syafwal memastikan bahwa seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh tersangka. Dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian, REA juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
















