Perubahan Jalur Kendaraan di Pasar Pusat Padang Panjang Mulai Berlaku 9 April

Perubahan Jalur Kendaraan di Pasar Pusat Padang Panjang Mulai Berlaku 9 April

Pemko Padang Panjang menerapkan rekayasa lalu lintas baru di kawasan Pasar Pusat mulai 9 April 2025 untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus kendaraan. (Foto: Dok Kominfo Padang Panjang)

Sumbardaily.com, Padang Panjang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang akan menerapkan kebijakan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang yang akan mulai diberlakukan pada Rabu, 9 April 2025. Kebijakan ini diputuskan setelah melalui Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis.

Rapat yang diselenggarakan di Rumah Dinas Wali Kota pada Senin (7/4/2025) tersebut dihadiri oleh jajaran penting pemerintahan kota termasuk Wakil Wali Kota, Allex Saputra, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah.

"Kita menertibkan kembali kawasan ini agar arus lalu lintas masyarakat tetap lancar saat mengakses kawasan pasar. Kebijakan ini akan kita berlakukan mulai tanggal 9 April mendatang dan akan terus diberlakukan seterusnya," jelas Hendri Arnis.

Berdasarkan rencana rekayasa lalu lintas yang telah disusun, beberapa ruas jalan akan mengalami perubahan arus. Jalan Imam Bonjol akan diberlakukan sistem satu arah dari kawasan Balai-Balai (AB Mart) menuju Simpang Karya. Sementara itu, Jalan M. Sjafei dan Jalan Khatib Sulaiman juga akan diberlakukan satu arah mulai dari Simpang M. Sjafei hingga Gerbang Tanah Hitam.

Untuk Jalan M. Yamin yang berada di depan Bank Nagari akan tetap bisa dilalui dua arah dari Simpang Karya menuju Bukit Surungan. Adapun Jalan Sudirman akan diberlakukan sistem satu arah dari Simpang PDAM ke Simpang SMPN 1 dan satu arah dari Simpang Martabak Kubang menuju Simpang Teras Kartini.

Kawasan Pasar Kuliner akan mendapatkan perlakuan khusus di mana semua kendaraan baik roda dua maupun roda empat dilarang masuk, baik dari arah depan Sjafei maupun dari arah Polsek. Wali Kota menekankan bahwa rekayasa lalu lintas ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan tanpa terkecuali.

"Rekayasa lalu lintas ini kita berlakukan untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, roda enam, termasuk juga untuk ojek pasar," tegas Hendri.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, petugas akan ditempatkan di lokasi-lokasi strategis. Ia berharap seluruh pengguna jalan dapat mematuhi aturan baru ini demi kelancaran arus lalu lintas di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang.

Dalam kesempatan yang sama, Hendri Arnis juga memberikan penekanan pada aspek kebersihan lingkungan, penertiban baliho yang tidak sesuai peruntukannya, serta pengawasan terhadap bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dengan diterapkannya rekayasa lalu lintas ini, Pemko Padang Panjang berharap dapat mengoptimalkan arus lalu lintas dan menciptakan kenyamanan bagi seluruh masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang. (red)

Baca Juga

Pemkab Agam Cari Solusi Kemacetan Padang Lua, Petugas akan Ditempatkan di Kawasan Pasar
Pemkab Agam Cari Solusi Kemacetan Padang Lua, Petugas akan Ditempatkan di Kawasan Pasar
Rekayasa Lalu Lintas Pasar Batusangkar Tanah Datar Diuji Coba, Ini Perubahan Jalurnya
Rekayasa Lalu Lintas Pasar Batusangkar Tanah Datar Diuji Coba, Ini Perubahan Jalurnya
Skema Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan di Kelok Sembilan Saat Arus Balik Lebaran
Skema Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan di Kelok Sembilan Saat Arus Balik Lebaran
H-5 Lebaran, Pasar Pusat Padang Panjang Diserbu Pembeli hingga Malam Hari
H-5 Lebaran, Pasar Pusat Padang Panjang Diserbu Pembeli hingga Malam Hari
H-10 Lebaran, Aktivitas Jual Beli di Pasar Pusat Padang Panjang Mulai Menggeliat
H-10 Lebaran, Aktivitas Jual Beli di Pasar Pusat Padang Panjang Mulai Menggeliat
Pedagang Musiman dan Parkir Liar di Pasar Pusat Padang Panjang Ditertibkan
Pedagang Musiman dan Parkir Liar di Pasar Pusat Padang Panjang Ditertibkan