Permohonan PHPU Nofi-Leo Gugur, MK Tolak Pemungutan Suara Ulang Pilkada Solok

Permohonan PHPU Nofi-Leo Gugur, MK Tolak Pemungutan Suara Ulang Pilkada Solok

Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan PHPU Walikota Kota Solok, Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto: Dok MK RI)

Sumbardaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dengan menyatakan gugur permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Solok 2024.

Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Nofi Candra dan Leo Murphy, ditetapkan gugur setelah pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan.

Ketetapan dengan nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025) di Gedung MK.

"Menetapkan permohonan Pemohon untuk Perkara Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, gugur," demikian pernyataan Suhartoyo yang didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta tujuh hakim konstitusi lainnya dilansir dari laman resmi MK RI.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim yang digelar pada 30 Januari 2025.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025), pasangan Nofi-Leo mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Solok Nomor 278 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024.

Berdasarkan dokumen permohonan, pasangan Nofi-Leo yang meraih 17.956 suara mengklaim terjadi selisih 1.645 suara dengan pasangan calon nomor urut 02 yang memperoleh 19.061 suara.

Dari total suara sah yang mencapai 37.557, pemohon menyatakan selisih tersebut terjadi akibat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dugaan pelanggaran TSM yang diajukan pemohon melibatkan beberapa institusi, termasuk Ketua dan Komisioner Baznas Kota Solok, KPU Kota Solok melalui KPPS, dan Bawaslu Kota Solok.

Pemohon menuduh Baznas melakukan praktik pemberian zakat dan bantuan sosial yang diskriminatif, di mana bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 02.

Dalam petitum permohonannya, pasangan Nofi-Leo meminta MK untuk memerintahkan KPU Kota Solok melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh 118 TPS yang tersebar di 13 Kelurahan Kota Solok.

Namun, ketidakhadiran pemohon atau kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan membuat MK akhirnya menetapkan permohonan tersebut gugur. (red)

Baca Juga

Kenangan dan Dedikasi: Gedung Disdikbud Padang Diabadikan Nama Drs Azhari
Kenangan dan Dedikasi: Gedung Disdikbud Padang Diabadikan Nama Drs Azhari
Inspiratif! Sudut Baca Interaktif SDIT Mhd Syarif Padang Panjang Dorong Minat Baca Siswa
Inspiratif! Sudut Baca Interaktif SDIT Mhd Syarif Padang Panjang Dorong Minat Baca Siswa
Pelantikan Forum Nagari Lubuk Kilangan Perkuat Sinergi Adat dan Pemerintah
Pelantikan Forum Nagari Lubuk Kilangan Perkuat Sinergi Adat dan Pemerintah
Aksi Sigap Damkar Padang Selamatkan Bocah 4 Tahun yang Terjepit Pipa Besi di Pasar Raya
Aksi Sigap Damkar Padang Selamatkan Bocah 4 Tahun yang Terjepit Pipa Besi di Pasar Raya
Usai Putusan MK, KPU Tanah Datar Sahkan Kemenangan Eka Putra-Ahmad Fadly
Usai Putusan MK, KPU Tanah Datar Sahkan Kemenangan Eka Putra-Ahmad Fadly
Dana Desa Rp1,054 Triliun: Mahyeldi Ajak Wali Nagari Wujudkan Ketahanan Pangan Sumbar
Dana Desa Rp1,054 Triliun: Mahyeldi Ajak Wali Nagari Wujudkan Ketahanan Pangan Sumbar