Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengimbau warganya untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama dua hari, 30 September hingga 1 Oktober 2023.
Imbauan ini dalam rangka memperingati tiga momen penting, peringatan G30S/PKI, peringatan Gempa Padang 30 September, dan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk mengibarkan bendera merah putih," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Jumat (29/9/2023).
Menurut Hendri, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200/222/Kakesbangpol-Pdg/2023 pada 29 September 2023. Dalam Surat Edaran itu, warga mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September, dan tiang penuh pada 1 Oktober.
"Bendera dikibarkan mulai pukul 06.00-18.00 WIB," tambahnya.
Hendri memintah, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang menjadi contoh dalam mengibarkan bendera merah putih di tempat tinggalnya masing-masing.
Seluruh lurah dan camat juga diimbau untuk proaktif mengajak warganya melalui pengeras suara maupun mendatangi rumah warga untuk mengibarkan bendera dalam peringatan tiga momen penting ini. (*/red)















