Sumbardaily.com, Solok – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok mengambil langkah strategis dalam upaya melindungi pekerja rentan dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Solok Nomor 2 Tahun 2025.
Regulasi yang berlaku sejak 10 Februari 2025 ini mengatur pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari, dengan salah satu fokus utamanya adalah memberikan payung hukum bagi seluruh nagari di Kabupaten Solok untuk mengalokasikan anggaran pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar, menjelaskan bahwa peraturan ini memberikan landasan yang kuat bagi pemerintahan nagari dalam penyusunan anggaran yang berpihak pada perlindungan sosial ketenagakerjaan.
"Perbub ini memberikan pedoman teknis dan payung hukum bagi pemerintahan Nagari dalam menyusun APB Nagari, khususnya dalam hal menganggarkan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti petani, buruh harian lepas, nelayan, dan pelaku UMKM," ujar Maulana dalam keterangan resminya di Solok, Kamis (17/4/2025).
Maulana menambahkan, dengan terbitnya peraturan ini, lebih dari 74 nagari yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Solok kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di wilayahnya masing-masing.
Ribuan pekerja informal yang selama ini berada di luar jangkauan sistem jaminan sosial formal, kini memiliki kesempatan untuk memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Langkah progresif ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang paling rentan secara ekonomi," tegas Maulana.
Kebijakan yang diimplementasikan oleh Pemkab Solok ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mendorong pemerintah daerah untuk memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat akar rumput.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi lintas sektor telah dilakukan antara Pemerintah Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, serta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Solok. Berbagai kegiatan sosialisasi dan pendampingan teknis diselenggarakan untuk memastikan setiap nagari memahami dengan baik mekanisme penganggaran dan pelaporan yang diperlukan.
Hingga saat ini, kemajuan signifikan telah dicapai dengan 69 nagari di Kabupaten Solok yang telah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan dalam APB Nagari mereka.
Dari jumlah tersebut, 15 nagari sudah melakukan pembayaran, yaitu Nagari Talang Bungo, Nagari Supayang, Nagari Koto Anau, Nagari Batu Banyak, Nagari Batu Bajanjang, Nagara Koto Gadang Guguak, Nagari Batang Barus, Nagari Pianggu, Nagari Guguak Sarai, Nagari Koto Laweh, Nagari Selayo, Nagari Tanjuang Baliak, Nagari Paninjauan, Nagari Tikalak, dan Nagari Paninggahan.
Namun, masih terdapat lima nagari yang belum mengalokasikan anggaran untuk program perlindungan ini, yaitu Nagari Aripan, Nagari Singkarak, Nagari Sulik Aia, Nagari Labuah Panjang, dan Nagari Cupak.
"Kami berharap seluruh nagari dapat memiliki keseragaman dan bergerak serentak dalam mengimplementasikan Peraturan Bupati ini, demi terwujudnya perlindungan sosial yang menyeluruh bagi pekerja rentan di seluruh wilayah Kabupaten Solok," ungkap Maulana.
Dengan terbitnya regulasi ini, Pemkab Solok semakin menegaskan komitmennya dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko kerja yang tinggi.
Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2025 ini akan terus menjadi acuan dalam penyusunan APB Nagari tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya, sehingga diharapkan dapat menciptakan dampak jangka panjang dalam meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi para pekerja rentan di seluruh wilayah Kabupaten Solok. (red)
















