Sumbardaily.com, Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap keterlibatan dua oknum anggota kepolisian dalam kasus perampokan mobil jasa pengisian ATM yang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman.
Peristiwa yang menghebohkan ini terjadi pada Senin malam (26/8/2024) di depan Jaya Sentrikon Fly Over, Kampung Kasang Batang Anai.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (28/8/2024) di Mapolda Sumbar, mengonfirmasi bahwa dua dari tiga tersangka yang ditangkap merupakan anggota aktif Ditsamapta Polda Sumbar.
"Kedua oknum tersebut adalah Briptu MPP (29) dan Bripda MSAD (21)," ujar Suharyono didampingi jajaran pejabat utama Polda Sumbar.
Tersangka ketiga, seorang warga sipil berinisial HS (38), ditangkap pertama kali oleh tim gabungan. Sebelumnya, HS mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Iptu. Penangkapan ketiga tersangka dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Irjen Pol Suharyono menjelaskan kronologi perampokan tersebut. Awalnya, mobil pengangkut uang milik PT Bringin Gigantara membawa Rp 6,2 miliar untuk diisi ke beberapa ATM BRI di wilayah Padang Pariaman.
Setelah mengisi Rp 1,1 miliar ke mesin ATM, tersisa Rp 5,1 miliar di dalam mobil. Dalam perjalanan, anggota polisi yang melakukan pengawalan dihubungi oleh HS yang mengaku sebagai perwira polisi.
Saat mobil berhenti, dua oknum polisi tersebut melakukan aksi perampokan.
"Berdasarkan keterangan saksi, para pengawal dan sopir mendapat ancaman senjata api," tambah Suharyono.
Ia mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil mengambil uang sebanyak Rp 2,5 miliar yang berada dalam kotak penyimpanan.
"Kami masih mendalami motif dan perencanaan tindak pidana ini, termasuk pertemuan antara pelaku sipil dengan dua anggota kepolisian," jelasnya.
Suharyono juga menyebutkan bahwa Briptu MPP telah berdinas selama delapan tahun, sementara Bripda MSAD baru satu tahun 11 bulan menjadi anggota kepolisian. Penyidik masih menyelidiki siapa yang menjadi otak di balik aksi perampokan ini.
"Dalam suatu tindak pidana ada yang berperan sebagai otak pelaku. Ketiga tersangka ini yang mengeksekusi, namun kami masih mendalami siapa otaknya," tegas Suharyono.
Lebih lanjut, Suharyono menerangkan bahwa seorang anggota polisi yang bertugas melakukan pengawalan saat kejadian masih berstatus sebagai saksi.
"Sampai saat ini, kami masih mendalami peran anggota yang melakukan pengawalan tersebut," ujarnya. (red)















