Sumbardaily.com, Pasaman – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini, aparat Polsek Bonjol mengungkap praktik ilegal tersebut dan menyita 650 liter Bio Solar yang disimpan di dalam sebuah truk boks tanpa izin resmi.
Pengungkapan ini dilakukan di SPBU Kumpulan, Jorong Tabiang, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol. Aksi ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi masih marak, meskipun pemerintah terus berupaya memperketat pengawasan.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menyebut pengungkapan kasus itu terjadi Minggu (2/11/2025) bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar dan berulang di salah satu SPBU wilayah Bonjol.
“Masyarakat melaporkan adanya aktivitas pengisian BBM yang dianggap tidak wajar. Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan menurunkan personel ke lokasi,” ujar Agus Hidayat, dikutip Selasa (4/11/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Bonjol mendatangi lokasi. Di sana, petugas menemukan truk boks merek Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8278 QX tengah melakukan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan tiga buah kotak (box) tersembunyi di dalam truk. Salah satu di antaranya berisi penuh 650 liter Bio Solar bersubsidi yang diduga kuat dikumpulkan untuk dijual kembali di luar ketentuan distribusi resmi.
“Petugas kami mengamankan seorang pria berinisial ETY, warga Kota Padang Panjang, yang merupakan sopir sekaligus pelaku pengangkutan BBM tanpa izin resmi,” jelasnya.
Pelaku dan seluruh barang bukti, termasuk truk serta ratusan liter Bio Solar, kemudian diamankan ke Mapolsek Bonjol untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Agus Hidayat menegaskan, perbuatan tersebut termasuk pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal itu menyebutkan sanksi pidana bagi siapa pun yang menyalahgunakan kegiatan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Polres Pasaman berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Penegakan hukum ini penting untuk memastikan agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Agus, kasus seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Karena itu, pihak kepolisian akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal di lapangan, terutama di kawasan rawan seperti SPBU lintas daerah dan perbatasan kabupaten.
Selain itu, Agus Hidayat juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Ia mengimbau warga agar berani melapor apabila menemukan indikasi penimbunan, penyelundupan, atau pengangkutan ilegal yang melibatkan BBM bersubsidi.
“Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menjaga stabilitas distribusi energi serta mencegah kerugian negara. Kami mengajak seluruh pihak agar tidak menutup mata terhadap penyalahgunaan seperti ini,” ujarnya. (red)
















