Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus bergiat melaksanakan patroli dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Hal itu dibuktikan saat Satpol PP turun langsung ke lapangan pada Minggu (15/6/2025) dini hari, demi memastikan tempat-tempat hiburan di Padang menaati peraturan yang berlaku, khususnya terkait jam operasional dan kepatuhan terhadap Perda.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, menjadi fokus operasi kali ini.
Kawasan tersebut kerap menjadi laporan masyarakat karena sering terjadi pelanggaran, seperti masih berkumpulnya para pengunjung hingga tengah malam, penggunaan tempat minim penerangan, dan konsumsi minuman keras.
"Saat melaksanakan pengawasan di kawasan tersebut, kami menemukan satu botol minuman beralkohol golongan B dan juga seorang perempuan yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat diminta petugas. Perempuan tersebut kemudian dibawa menggunakan kendaraan Dalmas dan diamankan demi proses lebih lanjut," ujar Rio Ebu Pratama saat memberikan keterangan.
Selain menemukan botol minuman dan seorang pengunjung tanpa identitas, Satpol PP juga masih menemukan sebuah tempat hiburan yang tengah melayani pengunjung di luar jam operasional yang ditetapkan.
Hal ini dianggap melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Pengawasan yang kami lakukan sekitar pukul 03.30 WIB menemukan satu tempat hiburan masih buka dan melayani tamu, padahal peraturan jelas menyebutkan tempat hiburan wajib tutup pada waktu yang ditetapkan. Karena melanggar, kami segera memberikan teguran kepada pengelola dan mengamankan beberapa pengunjung yang masih berada di tempat tersebut," katanya.
Satpol PP Padang kemudian menyerahkan pengunjung dan barang bukti kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) demi proses lebih lanjut. Langkah tersebut juga merupakan upaya pembinaan, sehingga nantinya pengelola dan pengunjung dapat memahami dan menaati peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang.
"Selain proses penindakan, nantinya kami juga akan melibatkan keluarga atau penjamin demi memberikan pembinaan. Hal ini penting demi mencegah pelanggaran terjadi lagi di kemudian hari. Pengawasan terus kami lakukan demi terciptanya suasana yang aman, nyaman, dan tertib di tengah masyarakat Padang, sesuai visi dan misi pemerintah daerah," ujar Rio Ebu.
Satpol PP Padang juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala, demi menjaga kepatuhan tempat hiburan dan masyarakat terhadap peraturan daerah. Dengan langkah tegas dan terukur, diharapkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan dapat terwujud demi kepentingan masyarakat luas. (red)
















