Penertiban PKL di Padang, Satpol PP Amankan Tenda dan Tabung Gas

Penertiban PKL di Padang, Satpol PP Amankan Tenda dan Tabung Gas

Personel Satpol PP Padang menyita tenda milik PKL yang berjualan di atas fasum. (Foto: Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengintensifkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keindahan ruang publik di Kota Padang.

Kegiatan pengawasan dan penertiban tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/1/2026) dan menyasar sejumlah titik yang selama ini kerap digunakan PKL untuk berjualan di atas fasilitas umum. Operasi lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, dengan melibatkan personel yang bertugas melakukan pemantauan sekaligus penindakan di lapangan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada lokasi-lokasi yang dinilai rawan pelanggaran karena aktivitas jual beli dilakukan di area yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah PKL yang belum mematuhi aturan.

Adapun titik-titik yang menjadi fokus penertiban meliputi kawasan depan Taman Rimbo Kaluang, Jalan S. Parman, area depan Makam Pahlawan, serta Jalan M.H. Thamrin. Di lokasi-lokasi tersebut, pedagang kedapatan memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan sehingga berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Satpol PP Kota Padang telah berulang kali memberikan imbauan dan teguran kepada para pedagang. Namun, saat pengawasan kembali dilakukan, masih ditemukan pedagang yang belum menaati ketentuan yang berlaku,” ujar Chandra.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, petugas Satpol PP Kota Padang melakukan tindakan penertiban sesuai prosedur yang berlaku. Dalam proses tersebut, sejumlah barang dagangan milik PKL diamankan, di antaranya tenda, tabung gas, banner, serta kursi yang digunakan untuk aktivitas berjualan di atas fasilitas umum.

Chandra menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban PKL akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat luas, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman.

Ia juga mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci utama dalam mewujudkan ketertiban, kenyamanan, serta keindahan Kota Padang secara berkelanjutan. (red)

Baca Juga

PKL Kuasai Trotoar Pasar Raya Blok IV, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban
PKL Kuasai Trotoar Pasar Raya Blok IV, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban
PMKS Marak di Jalan Protokol, Satpol PP Padang Ambil Tindakan Penertiban
PMKS Marak di Jalan Protokol, Satpol PP Padang Ambil Tindakan Penertiban
Terbukti Pungli, Juru Parkir Liar di Taman Rimbo Kaluang Padang Ditertibkan
Terbukti Pungli, Juru Parkir Liar di Taman Rimbo Kaluang Padang Ditertibkan
Fenomena Cahaya Mirip Aurora di Langit Padang, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG
Fenomena Cahaya Mirip Aurora di Langit Padang, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG
Long Weekend di Padang, Satpol PP Perketat Keamanan Wisatawan
Long Weekend di Padang, Satpol PP Perketat Keamanan Wisatawan
Satpol PP Padang Razia Kos, Pasangan Tak Sah Jadi Sasaran
Satpol PP Padang Razia Kos, Pasangan Tak Sah Jadi Sasaran