Sumbardaily.com - Pemulihan pascabencana di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), tidak hanya berkaitan dengan pembangunan kembali infrastruktur yang rusak. Pemenuhan hak anak, perlindungan dari kekerasan, serta pelibatan mereka dalam pengambilan keputusan juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan selama proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Partisipasi Anak dalam Program Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (PRRFRP) di Mercure Hotel, Padang, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Bencana (DP3AP2B) Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya menempatkan anak sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Anak-anak yang terdampak bencana tidak seharusnya hanya dipandang sebagai penerima bantuan, tetapi juga perlu dilibatkan dalam menentukan kebutuhan mereka selama masa pemulihan.
Bupati Padang Pariaman, Dr. H. John Kenedi Aziz, S.H., M.H., saat membuka acara menegaskan bahwa pembangunan pascabencana harus mencakup pemulihan kondisi psikologis dan masa depan anak, bukan sekadar memperbaiki bangunan atau fasilitas umum.
"Pemulihan pasca-bencana tidak cukup hanya dengan membangun kembali bangunan dan infrastruktur yang rusak, tetapi yang lebih penting kita harus memulihkan semangat, harapan, dan masa depan anak-anak kita. Suara dari anak-anak itu penting, dan pemerintah berkewajiban untuk mendengar serta melindungi mereka," kata John Kenedi Aziz, didampingi Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Hendra Aswara.
Tiga arahan untuk melindungi anak selama pemulihan
John Kenedi Aziz menyampaikan tiga arahan strategis kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) agar kebutuhan anak menjadi bagian dari pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Pertama, pemerintah daerah diminta memprioritaskan pemenuhan hak dasar dan perlindungan anak. Hal ini mencakup keberlanjutan pendidikan, akses terhadap layanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi selama masa rehabilitasi.
Kedua, pemerintah perlu membuka ruang partisipasi yang bermakna bagi anak. Forum Anak diharapkan mendapat kesempatan menyampaikan aspirasi dan masukan mengenai kebutuhan sekolah, kondisi lingkungan, serta ketersediaan ruang bermain yang aman.
Ketiga, diperlukan sinergi lintas sektor untuk memastikan pemulihan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, masyarakat, dan dunia usaha dinilai penting untuk mendukung pemenuhan hak serta perlindungan anak di wilayah terdampak bencana.
Bupati juga mengingatkan agar kegiatan advokasi dan sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai agenda seremonial. Pelaksanaannya harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret, mulai dari pemetaan kebutuhan anak, penguatan Forum Anak, hingga penyusunan indikator keberhasilan pemulihan.
Dengan langkah tersebut, kebutuhan anak diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah setelah bencana.
Lebih dari 1,9 juta anak di Sumbar masuk kelompok rentan
Persoalan perlindungan anak dalam situasi bencana turut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kepala Dinas DP3AP2B Provinsi Sumatera Barat, dr. Herlin Sridiani, M.Kes., memaparkan besarnya jumlah anak serta kerentanan yang dihadapi perempuan dan kelompok rentan lainnya di daerah rawan bencana.
Berdasarkan data yang disampaikan Herlin, anak-anak berusia 0–18 tahun mencakup sekitar 33 persen dari total populasi Sumatera Barat atau lebih dari 1,9 juta jiwa.
Besarnya populasi tersebut membuat perlindungan anak menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam penanganan bencana. Anak-anak berpotensi kehilangan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan tempat bermain yang aman. Mereka juga menghadapi risiko trauma psikososial akibat situasi darurat dan perubahan kondisi lingkungan.
"Perempuan, anak, lansia, dan disabilitas berpotensi hingga 14 kali lebih rentan terdampak bencana dibanding laki-laki dewasa. Anak-anak berisiko kehilangan akses pendidikan, kesehatan, tempat bermain yang aman, hingga mengalami trauma psikososial," ungkap Herlin.
Kerentanan tersebut juga berkaitan dengan kondisi fasilitas di lokasi pengungsian. Herlin menyoroti hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa pemisahan ruang penampungan dan fasilitas sanitasi bagi laki-laki, perempuan, anak-anak, serta kelompok rentan lainnya masih kerap belum memadai.
Selain persoalan pemisahan fasilitas, penerangan di sejumlah lokasi pengungsian juga menjadi perhatian. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kekerasan terhadap anak, terutama ketika keluarga harus tinggal di tempat penampungan dalam situasi darurat.
Herlin turut mengungkapkan data Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja KPPPA mengenai pengalaman kekerasan yang dialami remaja.
"Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja KPPPA, 1 dari 2 remaja usia 13–17 tahun (50%) pernah mengalami kekerasan dalam kondisi normal, namun kasus yang terlaporkan secara resmi di Sumatera Barat masih kurang dari 1 persen. Kerentanan tersebut semakin memuncak pada situasi tanggap darurat akibat tekanan emosional dan keterbatasan fasilitas," jelas Herlin.
Data tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat perlindungan anak selama penanganan bencana. Selain memastikan kebutuhan dasar terpenuhi, penyediaan tempat pengungsian yang aman dan layak juga diperlukan untuk mengurangi risiko kekerasan terhadap kelompok rentan.
KPPPA dorong Pos SAPA dan penguatan Forum Anak
Untuk merespons berbagai kerentanan tersebut, KPPPA bersama jajaran terkait mendorong sejumlah intervensi langsung di wilayah bencana Kabupaten Padang Pariaman.
Sekretaris Deputi Pemenuhan Hak Anak KPPPA, Didik Agus Setiawan, bersama jajaran KPPPA mendorong aktivasi Pos SAPA atau Sahabat Perempuan dan Anak. Pos ini diarahkan menjadi pusat pendampingan sekaligus penanganan kasus kekerasan yang terjadi di lokasi penampungan.
Selain itu, terdapat program Kebun Pangan Perempuan dan Ruang Bersama Indonesia. Program tersebut diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi keluarga sekaligus menyediakan ruang aktivitas psikososial bagi anak.
Intervensi lainnya menyasar penguatan Forum Anak. Fasilitator anak akan mendapatkan pembekalan agar dapat membantu menyalurkan aspirasi sesama anak. Dengan demikian, masukan mengenai kebutuhan dan kepentingan anak diharapkan bisa terintegrasi secara langsung dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Penguatan Forum Anak juga sejalan dengan arahan Bupati Padang Pariaman yang meminta pemerintah membuka ruang bagi anak untuk menyampaikan pendapat. Melalui mekanisme tersebut, kebutuhan anak dapat menjadi bagian dari proses perencanaan program pemulihan, bukan hanya ditentukan berdasarkan sudut pandang orang dewasa.
Kegiatan advokasi dan sosialisasi yang diselenggarakan KPPPA ini diikuti sejumlah unsur pemerintah daerah dan organisasi terkait. Peserta yang hadir meliputi Kepala DLHPKPP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Disdukcapil, Kalaksa BPBD, Kasatpol PP dan Damkar, Kepala Disdikbud, Kepala Disparpora, Kepala Kantor Kesbangpol, Kepala DPMPD, Sekretaris Bappelitbangda, Sekretaris Arpus, serta Kepala Kantor Kemenag Padang Pariaman.
Turut mengikuti kegiatan tersebut Ketua GOW Padang Pariaman, PKBI Sumbar, dan Forum Anak.
Pelibatan berbagai instansi dan unsur masyarakat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam pemulihan pascabencana. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengintegrasikan kebutuhan anak ke dalam kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk dalam aspek pendidikan, kesehatan, keamanan, dan dukungan psikososial.
Melalui langkah tersebut, pemulihan pascabencana di Padang Pariaman diharapkan tidak hanya mengembalikan kondisi fisik wilayah terdampak, tetapi juga menjaga hak, keselamatan, dan masa depan anak-anak yang menghadapi dampak bencana. (*)
















