Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Teken Perjanjian Penggabungan Bersyarat

Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Teken Perjanjian Penggabungan Bersyarat

Penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat dilakukan oleh jajaran Direksi HKA dan Direksi TBKA selaku para pihak dalam perjanjian, disaksikan jajaran Direksi PT Hutama Karya (Persero) serta Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan selaku pemegang saham minoritas pada kedua perseroan. (Foto: HKA)

Sumbardaily.com – PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA) memulai tahapan penggabungan perseroan. Kedua perusahaan menandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat atau Conditional Merger Agreement (CMA) sebagai bagian dari agenda penataan anak usaha di lingkungan Hutama Karya Group.

Melalui kesepakatan tersebut, HKA ditetapkan sebagai entitas yang menerima penggabungan atau surviving entity. Dengan posisi itu, HKA akan tetap menjalankan kegiatan usaha yang selama ini menjadi fokus perusahaan, khususnya pengelolaan serta pemeliharaan aset infrastruktur transportasi.

Kegiatan tersebut meliputi operasi dan pemeliharaan jalan tol, preservasi jalan, hingga pengelolaan fasilitas infrastruktur lainnya. Selama proses penggabungan berlangsung maupun setelah seluruh tahapan transaksi selesai, aktivitas operasional HKA tetap berjalan sebagaimana biasanya.

Aksi korporasi HKA dan TBKA ini menjadi bagian dari proses penataan anak usaha BUMN yang dilakukan secara bertahap oleh Hutama Karya Group. Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah mengenai penataan anak perusahaan BUMN sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerjemahan Asta Cita pemerintah. Di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pelaksanaannya dikawal Danantara Indonesia melalui agenda transformasi ekosistem BUMN agar semakin modern, adaptif, serta memiliki daya saing global.

Penandatanganan CMA dilakukan oleh jajaran Direksi HKA dan Direksi TBKA sebagai pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. Prosesi tersebut turut disaksikan jajaran Direksi PT Hutama Karya (Persero) serta Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan yang merupakan pemegang saham minoritas pada kedua perseroan.

Hutama Karya Sederhanakan Struktur Anak Usaha

Bagi PT Hutama Karya (Persero), selaku pemegang saham, penandatanganan CMA menjadi bagian lanjutan dari agenda streamlining anak usaha di dalam Hutama Karya Group.

Proses tersebut diarahkan untuk menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan sekaligus memastikan keberadaan dan fungsi setiap entitas dalam grup dapat lebih jelas.

Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro, mengatakan penggabungan HKA dan TBKA merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait penataan entitas di lingkungan BUMN.

Menurut dia, penataan anak usaha dibutuhkan agar setiap perusahaan dalam ekosistem Hutama Karya Group mempunyai fungsi yang jelas dan sesuai dengan perannya.

"Penataan anak usaha menjadi salah satu agenda yang kami jalankan untuk memastikan setiap entitas di lingkungan Hutama Karya Group memiliki peran dan fungsi yang jelas. Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya tersebut, sekaligus bentuk kepatuhan kami terhadap arah kebijakan pemerintah dalam penataan BUMN," ujar Koentjoro, dalam keterangannya dikutip Rabu (9/9/2026).

Dengan penandatanganan tersebut, proses penataan tidak berarti mengubah fungsi utama HKA. Perusahaan tetap akan bergerak pada bisnis pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi.

Direktur Utama HKA, M. Rozi Rinjayadi, menegaskan penyederhanaan struktur perseroan tidak diikuti perubahan terhadap fokus usaha perusahaan.

Ia menyebut HKA akan tetap berkonsentrasi pada pengelolaan aset infrastruktur sehingga dapat memberikan nilai optimal sepanjang masa layanan aset tersebut.

"Penggabungan ini menyederhanakan struktur, bukan mengubah arah. Fokus kami tetap sama, yaitu pengelolaan aset infrastruktur agar memberikan nilai yang optimal sepanjang umur layanannya," ujar Rozi.

Rozi juga memastikan proses penggabungan tersebut tidak mengubah layanan yang saat ini diterima pengguna jalan tol maupun mitra kerja HKA.

"Bagi pengguna jalan tol dan mitra kerja kami, tidak ada perubahan pada layanan yang berjalan saat ini," lanjutnya.

Penggabungan Masih Menunggu Pemenuhan Syarat

Meski CMA telah ditandatangani, penggabungan HKA dan TBKA belum langsung berlaku sepenuhnya. Hal ini karena CMA merupakan perjanjian bersyarat yang pelaksanaannya masih bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan yang telah ditetapkan.

Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, proses penggabungan akan dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahapan tersebut mencakup pelaksanaan sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998. Salah satu tahapan penting yang harus dilalui adalah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari masing-masing perseroan.

Artinya, penandatanganan CMA menjadi awal dari tahapan transaksi penggabungan, bukan merupakan akhir dari seluruh proses korporasi. HKA dan TBKA masih harus menyelesaikan berbagai persyaratan sebelum penggabungan dapat dilaksanakan.

Apabila seluruh tahapan dan persyaratan tersebut telah terpenuhi, HKA akan meneruskan kegiatan usahanya sebagai entitas yang menerima penggabungan.

Fokus HKA pada Manajemen Aset Infrastruktur

Setelah menjadi entitas yang menerima penggabungan, HKA tetap mempertahankan fokus bisnisnya pada pengelolaan aset infrastruktur.

Saat ini, HKA mengembangkan bisnis manajemen aset infrastruktur yang mencakup pengelolaan dan pemeliharaan berbagai aset transportasi. Fokus tersebut juga sejalan dengan visi perusahaan untuk menjadi Indonesia's Most Valuable Infrastructure Asset Management Company (IM-V-IAM).

Dengan demikian, penggabungan HKA dan TBKA diarahkan terutama pada penyederhanaan struktur perseroan dalam ekosistem Hutama Karya Group. Sementara dari sisi kegiatan usaha, HKA tetap menjalankan fungsi pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari agenda penataan portofolio anak usaha yang dilakukan Hutama Karya Group secara bertahap. Penataan tersebut dijalankan sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai transformasi dan penataan ekosistem BUMN.

Di sisi operasional, perusahaan memastikan aktivitas yang telah berjalan tetap dilaksanakan. Pengguna jalan tol dan mitra kerja juga disebut tidak akan mengalami perubahan terhadap layanan yang saat ini berlangsung selama proses penggabungan dilakukan.

Dengan ditandatanganinya CMA, HKA dan TBKA memasuki tahapan berikutnya dalam proses penggabungan. Seluruh proses selanjutnya akan bergantung pada pemenuhan persyaratan pendahuluan serta persetujuan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum, termasuk keputusan RUPS masing-masing perseroan. (*)

Baca Juga

Kecelakaan Beruntun di Tol Palembang-Indralaya, Hutama Karya Tegaskan Bukan karena Karhutla
Kecelakaan Beruntun di Tol Palembang-Indralaya, Hutama Karya Tegaskan Bukan karena Karhutla
Hari Pelanggan Nasional 2026, Hutama Karya Hadirkan Layanan Kesehatan dan Apresiasi Pengguna Jalan
Hari Pelanggan Nasional 2026, Hutama Karya Hadirkan Layanan Kesehatan dan Apresiasi Pengguna Jalan
Diskon Tarif Tol 10% JTTS Saat Hari Pelanggan Nasional, Ini Syarat dan Rutenya
Diskon Tarif Tol 10% JTTS Saat Hari Pelanggan Nasional, Ini Syarat dan Rutenya
Hutama Karya Raih Penghargaan Kementerian Hukum, Laporan Tahunan Jadi yang Tercepat
Hutama Karya Raih Penghargaan Kementerian Hukum, Laporan Tahunan Jadi yang Tercepat
Hutama Karya Raih Dua Platinum Award IHCA 2026, Transformasi Human Capital Jadi Penggerak Bisnis
Hutama Karya Raih Dua Platinum Award IHCA 2026, Transformasi Human Capital Jadi Penggerak Bisnis
Hutama Karya Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bantuan Dikirim hingga ke Lokasi Pengungsian
Hutama Karya Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bantuan Dikirim hingga ke Lokasi Pengungsian