Seorang pemuda di Kota Padang menjual pacarnya yang sedang hamil enam bulan ke pria hidung belang.
Akibat perbuatan eksploitasi seksual itu, pemuda berinisial YPP (19) tersebut diringkus polisi.
YPP diringkus saat berada di lobi sebuah hotel Jalan Dobi, Kecamatan Padang Selatan.
“Modus pelaku mencari tamu hotel yang membutuhkan jasa layanan seksual,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa (15/11/2022).
Baca Juga:
Penyaluran Bantuan Logistik Bencana Banjir di Mentawai Terkendala Cuaca Buruk
YPP dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Perdagangan Orang atau Eksploitasi Seksual
Kasus eksploitasi seksual ini, lanjut Dedy, terungkap dari informasi masyarakat bahwa hotel tersebut menjadi tempat prostitusi online.
Menerima laporan dari masyarakat, Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Tersinggung Ditegur, 2 Pemuda Pukul Driver Ojek Pakai Balok Kayu
“Saat di cek ternyata di salah satu kamar ditemukan seorang perempuan,” ujar Dedy.
Saat penggeledahan ditemukan kondom, kunci kamar hotel, uang tunai senilai Rp300 ribu diduga merupakan hasil prostitusi online.
“Perempuan ini mengaku melayani lelaki hidung belang karena diminta oleh Pelaku,” sebut Dedy. (ik)