Sumbardaily.com, Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman telah secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/413/BKPSDM-2025 yang mengatur tentang Pembayaran Gaji Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim, pada Kamis (13/3).
"Surat edaran ini diterbitkan dengan merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang berisi tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024," ungkap Mursalim.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam surat tersebut, tepatnya pada poin 1 huruf b, tercantum keterangan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan secara serentak mulai 1 Maret 2026.
Selain itu, SE ini juga mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B yang diterbitkan pada 8 Maret 2025, mengenai Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Mursalim menekankan bahwa tujuan utama diterbitkannya SE ini adalah untuk memastikan keberlangsungan kesejahteraan seluruh tenaga Non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemko Pariaman agar tetap menerima gaji mereka. SE tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad.
Tidak hanya itu, SE ini secara khusus dikeluarkan agar para tenaga Non-ASN tetap dapat merasakan kebahagiaan di bulan Ramadhan, terlebih lagi dalam menyambut perayaan Idul Fitri yang akan datang.
"Perlu diketahui bahwa surat dari Kemenpan-RB dan BKN terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK telah menjadi perhatian di berbagai daerah di Indonesia. Dalam surat tersebut dijelaskan adanya pengunduran waktu mulai tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK, meskipun beberapa daerah, termasuk Kota Pariaman, telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) dengan TMT 1 Maret 2025," jelas Mursalim.
"Kami ingin menegaskan bahwa ini merupakan kebijakan nasional yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB dan BKN yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Pariaman. Oleh karena itu, kami memohon pengertian dari semua pihak, dan mari kita bersama-sama menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat terkait pengangkatan Calon ASN ini," tambah Mursalim.
Dalam kesempatan yang sama, Mursalim juga menyampaikan bahwa sejak diterimanya surat dari Kemenpan-RB, Wali Kota Pariaman, Yota Balad, langsung memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintahannya.
Pemko Pariaman juga telah melakukan koordinasi intensif dengan daerah-daerah lain untuk mencari solusi terbaik, hingga akhirnya diputuskan untuk menerbitkan surat edaran ini sebagai landasan hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan pembayaran gaji kepada tenaga Non-ASN.
"Kami berharap seluruh tenaga Non-ASN dapat memaklumi kondisi yang sedang terjadi saat ini dan tetap bersabar. Perlu ditekankan bahwa ini hanya bersifat penundaan, bukan pembatalan terhadap pengangkatan PPPK. Oleh karena itu, mari kita tetap tenang dan fokus dengan rutinitas pekerjaan kita sehari-hari," tutup Mursalim.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemko Pariaman dalam memastikan kesejahteraan seluruh pegawainya, termasuk tenaga Non-ASN, di tengah situasi perubahan kebijakan nasional terkait pengangkatan Calon ASN.
Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan seluruh tenaga Non-ASN di lingkungan Pemko Pariaman dapat terus bekerja dengan tenang dan fokus pada tugas mereka masing-masing. (red)
















