Pemko Padang dan DPRD Setujui Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemko Padang dan DPRD Setujui Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemko Padang dan DPRD Kota Padang menyetujui pengesahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto: Dok Humas Pemko Padang)

Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan DPRD Kota Padang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2023.

Pengesahan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama antara Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani saat Rapat Paripurna, Jumat (29/9/2023).

Wali Kota Padang Hendri Septa mengapresiasi DPRD Kota Padang yang telah menanggapi dan memberikan persetujuan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut menjadi Perda.

Menurutnya, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD).

Pajak daerah yang merupakan kewenangan pemerintah daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selanjutnya Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Jenis pajak baru Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal kepada daerah meskipun baru akan kita terapkan pada tahun 2025 mendatang," ujar Hendri.

Sementara, sesuai Perda Nomor 18 itu, jelasnya, beberapa retribusi tidak lagi dipungut pada tahun 2024. Antara lain yakni Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang serta Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

"Selanjutnya Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Trayek," papar Hendri. (*/red)

Baca Juga

Wali Kota Padang Fadly Amran membuka pelatihan imam masjid dan musala se-Kenagarian Limau Manis di Aula PLB Kampus IV UNP.
Imam Masjid dan Musala Dilatih Selama Dua Hari, Pemko Padang Kaitkan dengan Pelestarian Adat Minangkabau
Penyerahan bantuan perahu fiber, mesin tempel, dan jaring ikan kepada nelayan terdampak bencana di Ulak Karang, Padang.
Nelayan di Empat Kelurahan Padang Terima Armada Melaut, Ada 19 Perahu Fiber dan 724 Jaring Ikan
Kota Tua Padang akan Ditata Ulang, Seluruh Bangunan Dipetakan untuk Lindungi Cagar Budaya
Kota Tua Padang akan Ditata Ulang, Seluruh Bangunan Dipetakan untuk Lindungi Cagar Budaya
Wali Kota Padang Fadly Amran melakukan audiensi dengan Kepala BPBPK Sumbar Maria Doeni Isa membahas air bersih dan pemulihan infrastruktur.
Darurat Air Bersih, Pemko Padang Kejar Dukungan Pusat untuk SPAM hingga Sambungan Rumah
Wali Kota Padang Fadly Amran menjadi pemateri dalam kegiatan Indonesia Punya Kamu Unand–Garuda TV di Auditorium Universitas Andalas.
Fadly Amran Bicara Kepemimpinan di Unand: Organisasi jadi Tempat Mendewasakan Diri dan Belajar Amanah
Siswa sekolah di Padang menggunakan masker saat mengikuti proses belajar mengajar di tengah kabut asap dan kualitas udara buruk.
Udara Padang Berbahaya, Murid SD dan SMP Kembali Belajar dari Rumah