Pemko Padang Berlakukan Moratorium, Ini Dampaknya Bagi PNS

Sumbardaily.com Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberlakukan moratorium atau penghentian sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk Kota Padang.

Moratorium ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 809.1.3/873/BU-PDG/2023. Dalam edaran itu, moratorium berlangsung selama empat bulan ke depan mulai diberlakukan sejak tanggal 21 September hingga 31 Desember 2023. 

“Benar, karena banyaknya permohonan PNS yang ingin mengabdi di Pemko Padang, kita memberlakukan moratorium dulu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree H Algamar, Minggu (23/9/2023). 

Dia menjelaskan, moratorium pindah atau mutasi masuk ke Pemko Padang dilaksanakan dalam rangka upaya

untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Apalagi sejak beberapa waktu belakangan ini, sebut Andree, cukup banyak PNS yang masuk ke lingkungan Pemko Padang. 

“Dengan banyaknya PNS yang masuk ke Padang, kita harus menata kembali sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja,” ujar Andree. 

Sementara itu, Moratorium ini tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapat permintaan persetujuan mutasi dari Pemko Padang sebelum tanggal surat edaran tersebut diterbitkan.

PNS yang telah mendapat rekomendasi menerima, dapat melanjutkan proses pindahnya. 

Andree menekankan, sejak diberlakukannya moratorium ini, setiap OPD di Pemko Padang tidak dibolehkan untuk memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin masuk ke Pemko Padang. 

“Kita harapkan edaran ini dapat dipedomani oleh seluruh PNS,” ujar Andree. (*/red)

Baca Juga

Tim SAR gabungan mengevakuasi korban tenggelam di perairan Kota Padang.
Dua Anak Tenggelam di Sungai Padang Ditemukan Meninggal pada Hari yang Sama
Pemko Padang Tangani Infrastruktur Terdampak Bencana, Jembatan dan Sungai Jadi Prioritas
Pemko Padang Tangani Infrastruktur Terdampak Bencana, Jembatan dan Sungai Jadi Prioritas
Tujuh rescuer Kantor SAR Mentawai mengikuti Renang Estafet 81 Kilometer dalam rangka menyambut HUT RI ke-81 tahun 2026.
Renang Estafet 81 Kilometer, Tujuh Rescuer Kantor SAR Mentawai Uji Ketahanan di Perairan Samudera Hindia
Dari Bambu Runcing hingga Peluru di Paha, Kisah Nawi Sang Veteran di Usia 104 Tahun
Dari Bambu Runcing hingga Peluru di Paha, Kisah Nawi Sang Veteran di Usia 104 Tahun
Petugas membantu proses evakuasi Mentawai Fast 01 setelah kapal berhasil mendekati dermaga di Muaro Padang.
Seluruh Penumpang Mentawai Fast Dievakuasi Selamat, Tepuk Tangan Pecah Saat Kapal Sandar di Muaro Padang
Tim Penyidik Kejari Padang melakukan penggeledahan di SMKN 2 Padang terkait dugaan korupsi pengelolaan BLUD, Dana BOS, dan dana komite.
Kejari Padang Geledah SMKN 2 Padang, Jejak Dana BOS hingga Uang Komite 2023-2025 Diburu