Sumbardaily.com Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberlakukan moratorium atau penghentian sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk Kota Padang.
Moratorium ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 809.1.3/873/BU-PDG/2023. Dalam edaran itu, moratorium berlangsung selama empat bulan ke depan mulai diberlakukan sejak tanggal 21 September hingga 31 Desember 2023.
“Benar, karena banyaknya permohonan PNS yang ingin mengabdi di Pemko Padang, kita memberlakukan moratorium dulu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree H Algamar, Minggu (23/9/2023).
Dia menjelaskan, moratorium pindah atau mutasi masuk ke Pemko Padang dilaksanakan dalam rangka upaya
untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Apalagi sejak beberapa waktu belakangan ini, sebut Andree, cukup banyak PNS yang masuk ke lingkungan Pemko Padang.
“Dengan banyaknya PNS yang masuk ke Padang, kita harus menata kembali sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja,” ujar Andree.
Sementara itu, Moratorium ini tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapat permintaan persetujuan mutasi dari Pemko Padang sebelum tanggal surat edaran tersebut diterbitkan.
PNS yang telah mendapat rekomendasi menerima, dapat melanjutkan proses pindahnya.
Andree menekankan, sejak diberlakukannya moratorium ini, setiap OPD di Pemko Padang tidak dibolehkan untuk memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin masuk ke Pemko Padang.
“Kita harapkan edaran ini dapat dipedomani oleh seluruh PNS,” ujar Andree. (*/red)