Sumbardaily.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyampaikan Ranperda P-APBD 2026 sekaligus Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang pada Jumat (17/7/2026).
Sidang tersebut menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah, baik untuk penyempurnaan APBD tahun berjalan maupun sebagai landasan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Selain menjadi forum penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026, rapat paripurna juga menjadi ajang bagi Pemko Padang memaparkan gambaran awal kebijakan fiskal melalui Rancangan KUA-PPAS 2027.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharloin. Dari unsur Pemerintah Kota Padang, hadir Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa. Sidang juga diikuti pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para pemangku kepentingan terkait.
DPRD Berikan Persetujuan terhadap Ranperda P-APBD 2026
Agenda pertama rapat paripurna adalah mendengarkan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD terhadap Ranperda P-APBD 2026.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama pembahasan rancangan perubahan anggaran tersebut.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut dinilai menjadi langkah penting agar regulasi anggaran dapat segera memasuki tahapan berikutnya sehingga pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah tetap berjalan sesuai rencana.
Menurut Maigus, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan Kota Padang melalui kebijakan anggaran yang tepat sasaran.
Pemko Padang Paparkan Arah Kebijakan Anggaran 2027
Selain membahas perubahan APBD tahun berjalan, Pemerintah Kota Padang juga memanfaatkan rapat paripurna tersebut untuk menyampaikan Rancangan KUA-PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam pemaparannya, Maigus Nasir menjelaskan bahwa struktur anggaran tahun 2027 akan berfokus pada tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Penyusunan kebijakan tersebut dirancang sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 agar mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga keseimbangan fiskal.
Target PAD Rp1,1 Triliun
Pada sektor pendapatan daerah, Pemko Padang menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun.
Target tersebut direncanakan berasal dari optimalisasi penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber lain-lain PAD yang sah.
Selain PAD, pemerintah daerah juga memproyeksikan pendapatan transfer sebesar Rp1,5 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari transfer pemerintah pusat maupun transfer antardaerah yang menjadi salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan di Kota Padang.
Dengan kombinasi dua sumber pendapatan tersebut, pemerintah berharap berbagai program pembangunan dapat berjalan sesuai target.
Belanja Daerah Diproyeksikan Rp2,7 Triliun
Dari sisi belanja, Rancangan KUA-PPAS 2027 memproyeksikan total belanja daerah mencapai Rp2,7 triliun. Alokasi terbesar berada pada belanja operasi sebesar Rp2,5 triliun yang diprioritaskan untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Selanjutnya, pemerintah mengalokasikan Rp118,3 miliar untuk belanja modal yang akan digunakan mendukung pembangunan infrastruktur fisik di Kota Padang.
Sementara itu, sebesar Rp7 miliar disiapkan pada pos belanja tidak terduga sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya bencana maupun kondisi darurat lainnya.
Komposisi tersebut disusun agar kebutuhan pelayanan masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengabaikan pembangunan infrastruktur dan kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat.
Defisit Ditutup melalui Surplus Pembiayaan Netto
Dalam pemaparannya, Maigus Nasir juga menjelaskan bahwa rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp87,3 miliar.
Namun, defisit tersebut telah dirancang untuk ditutup melalui surplus pembiayaan netto, sehingga keseimbangan anggaran tetap terjaga.
Surplus pembiayaan tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp91,03 miliar yang dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,6 miliar.
Dengan perhitungan tersebut, diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp87,3 miliar, sehingga struktur Rancangan KUA-PPAS 2027 tetap berada dalam kondisi seimbang atau balance.
Pemko Padang menilai formulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah di tengah tingginya kebutuhan pembangunan.
Harapkan Pembahasan Berjalan Optimal
Mengakhiri penyampaiannya, Maigus Nasir berharap seluruh dokumen yang telah disampaikan kepada DPRD dapat dibahas secara lebih mendalam dalam rapat komisi maupun Badan Anggaran DPRD Kota Padang.
Menurutnya, proses pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan penyempurnaan terhadap dokumen anggaran sehingga mampu melahirkan kebijakan fiskal yang lebih berkualitas.
"Kami berharap apa yang telah kami sampaikan ini dapat dibahas lebih lanjut untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan, sehingga menghasilkan APBD yang efektif, efisien, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Padang," ujar Maigus Nasir.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Kota Padang secara berkelanjutan.
Melalui penyampaian Ranperda P-APBD 2026 dan Rancangan KUA-PPAS 2027, Pemerintah Kota Padang menunjukkan komitmennya dalam menyusun perencanaan anggaran yang terukur, berimbang, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Persetujuan terhadap perubahan APBD 2026 sekaligus dimulainya pembahasan KUA-PPAS 2027 menjadi tahapan strategis dalam memastikan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai arah kebijakan yang telah direncanakan. (*)
















