Sumbardaily.com, Jakarta — Pemerintah secara resmi memberlakukan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen. Kebijakan ini khusus diterapkan untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat pada semester II 2025.
Langkah penurunan harga ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan langkah-langkah strategis di sektor perekonomian.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa keputusan memangkas harga tiket pesawat merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk meringankan beban finansial masyarakat yang berencana merayakan Natal dan Tahun Baru.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” ujar Menhub Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Penurunan tarif ini berlaku untuk tiket penerbangan domestik kelas ekonomi dengan periode terbang mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Adapun periode pembelian tiket yang dikenakan kebijakan harga baru ini dimulai sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Menhub Dudy pun mendorong masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan penurunan tarif ini.
Kebijakan ini diterbitkan berdasarkan landasan regulasi yang komprehensif, meliputi:
1. Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 Dan Tahun Baru 2026.
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal Dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
3. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 235 Tahun 2025 mengenai Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Penurunan tarif ini didapat melalui penyesuaian sejumlah komponen biaya secara terpadu. Komponen yang mengalami penyesuaian antara lain: Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS Propeller sebesar 20 persen, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50 persen, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, serta layanan advance, extend, dan operating hours yang diperpanjang.
Menhub Dudy menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi semua pihak yang terlibat dalam upaya ini, termasuk kementerian/lembaga terkait, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. “Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” harapnya.
Lebih lanjut, Menhub Dudy menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan tidak hanya akan berfokus pada penurunan harga semata, namun juga akan memastikan kualitas layanan dan aspek keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama. (ndi)















