Sumbardaily.com, Solok - Glamping Lakeside Alahan Panjang di Kabupaten Solok resmi dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara operasional.
Keputusan ini dibacakan langsung oleh Candra selaku Wakil Bupati (Wabup) Solok di hadapan pihak pengelola pada Selasa (14/10/2025).
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya penegakan aturan, pemerintah daerah menjatuhkan sanksi administrasi penghentian sementara operasional Glamping Lakeside Alahan Panjang,” kata Candra.
Ia menyebutkan, penghentian sementara ini dilakukan sebagai langkah awal sambil menunggu hasil penyelidikan mendalam dari kepolisian terkait insiden kematian pengunjung di tempat tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, katanya, juga akan melakukan evaluasi terhadap aspek keselamatan dan perizinan tempat wisata serupa.
“Kami tidak bisa membiarkan tempat wisata beroperasi tanpa memastikan keamanan pengunjung. Keselamatan wisatawan adalah prioritas,” katanya.
Langkah tegas serupa juga diambil Polres Solok dengan memeriksa lima orang saksi dan mengamankan 38 barang bukti dari lokasi kejadian. Proses hukum terhadap dugaan kelalaian pengelola masih terus berjalan.
"Pemkab Solok juga memastikan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh objek wisata di Kabupaten ini, terutama yang menyediakan fasilitas penginapan," tuturnya. (adl)
















