Penulis: Ahmad Iffan (Ketua Bagian Hukum Internasional Universitas Bung Hatta / Editor In Chief BHAKTI: Jurnal Anti Korupsi)
Lembaga yang sejak awal dimandatkan menjaga perdamaian dunia kini justru berdiri sebagai saksi bisu runtuhnya nurani kemanusiaan. Di Gaza, bom terus dijatuhkan dengan beragam dalih pembenaran, sementara hak veto dijadikan tameng kekuasaan.
Di hadapan penderitaan warga sipil, Dewan Keamanan PBB tidak lagi tampil sebagai penjaga kemanusiaan, melainkan forum yang merapikan kekerasan dengan bahasa hukum. Dalam hukum internasional, larangan penggunaan kekuatan bersenjata merupakan prinsip paling mendasar.
Prinsip ini lahir dari kesadaran sejarah bahwa tanpa pembatasan kekerasan, hubungan antarnegara akan kembali pada hukum rimba. Perdamaian bukan sekadar hasil niat baik, melainkan buah dari kepatuhan pada norma yang disepakati bersama.
Pemikir seperti Hans Kelsen dan Hersch Lauterpacht menegaskan bahwa legitimasi hukum internasional tidak bertumpu pada kekuatan militer, tetapi pada keberlakuan norma dan kesediaan negara untuk tunduk pada aturan kolektif.
Dengan kata lain, setiap mekanisme yang mengatasnamakan perdamaian harus berdiri di atas fondasi hukum yang sah, jelas, dan akuntabel. Tanpa itu, perdamaian hanya berubah menjadi slogan politik yang mudah dipakai, namun cepat ditinggalkan ketika mengganggu kepentingan strategis. Paradoks inilah yang mengemuka dalam penanganan Gaza.
Piagam PBB memang memberikan mandat kepada Dewan Keamanan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Namun, mandat tersebut bersifat terbatas dan kontekstual.
Dewan Keamanan dapat mengeluarkan resolusi, membentuk misi, atau mekanisme tertentu, tetapi tidak serta-merta menciptakan entitas internasional independen sebagaimana lazimnya organisasi internasional yang lahir melalui perjanjian antarnegara.
Masalah muncul ketika sebuah “dewan perdamaian” atau mekanisme serupa diklaim sebagai badan internasional dengan kewenangan luas, padahal fondasi pembentukannya hanya bertumpu pada resolusi politik, bukan traktat hukum.
Dalam praktik hukum internasional, konstruksi semacam ini berada di wilayah abu-abu. Sejak awal, legitimasi hukumnya rapuh. Undangan ke berbagai negara untuk bergabung pun disebarkan tanpa kejelasan status dan mandat yang solid.
Sebagian merespons, sebagian memilih menunggu, dan tidak sedikit yang diam. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa yang sedang berlangsung lebih menyerupai panggung politik global ketimbang diplomasi hukum yang serius.
Setidaknya ada dua kemungkinan yang terbuka. Pertama, inisiatif ini menjadi pintu masuk bagi perluasan pengaruh negara kuat, khususnya Amerika Serikat, dengan balutan retorika perdamaian.
Sebuah jalur halus yang berpotensi bergeser dari dominasi politik menuju praktik okupasi terselubung. Kedua, seluruh negara hanya menjadi penonton dalam manuver geopolitik, sebagaimana tarik ulur kebijakan perdagangan dan tarif global yang sebelumnya menciptakan ketidakpastian panjang tanpa hasil konkret.
Dalam kedua skenario tersebut, yang paling dirugikan adalah marwah hukum internasional. Ia tidak runtuh secara dramatis, melainkan terkikis perlahan seperti fondasi bangunan yang terus digerus air: tampak kokoh dari luar, namun kehilangan kekuatannya dari dalam.
Keganjilan semakin terasa ketika mandat yang semula dikaitkan dengan Gaza diperluas ke wilayah lain yang dianggap “terkena atau terancam konflik”. Padahal, kewenangan Dewan Keamanan bersifat spesifik dan tidak dapat ditafsirkan sepihak.
Perluasan mandat semacam ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh jantung prinsip legalitas. Dalam sistem hukum internasional yang sehat, pembentukan lembaga harus jelas dasar hukumnya, mandatnya terukur, serta strukturnya akuntabel.
Ketika sebuah badan mengklaim dapat bertahan tanpa batas waktu, sementara resolusi yang melahirkannya justru membatasi masa tugasnya, terjadi kontradiksi serius antara sumber kewenangan dan klaim kekuasaan.
Maka, perdamaian diperlakukan seperti proyek fleksibel: dapat diperpanjang, diarahkan, atau dimodifikasi sesuai selera politik pengelolanya. Hukum tidak lagi menjadi rambu pembatas, melainkan dekorasi normatif yang cukup disebut di awal, lalu ditinggalkan ketika mulai terasa membatasi ruang manuver.
Persoalan legitimasi juga tercermin dalam struktur internal mekanisme tersebut. Kewenangan yang terpusat pada satu figur untuk menentukan keanggotaan, arah kebijakan, bahkan status permanen melalui mekanisme finansial, sulit disandingkan dengan prinsip kesetaraan negara dalam organisasi internasional.
Alih-alih mencerminkan tata kelola global yang kolektif, struktur semacam ini lebih menyerupai sentralisasi kekuasaan dengan label multilateral.
Krisis ini tidak lahir dalam ruang kosong. Hak veto di Dewan Keamanan telah lama menciptakan kebuntuan dalam merespons konflik bersenjata, termasuk di Palestina. Ketika mekanisme utama gagal bekerja, lahirlah solusi cepat yang pragmatis.
Namun, kecepatan sering dibayar mahal dengan pengorbanan prinsip hukum. Stabilitas semu lebih dipilih ketimbang keadilan substantif. Dampak paling serius terlihat pada pengabaian hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina.
Dalam berbagai mekanisme perdamaian yang dibentuk, perwakilan Palestina kerap dikesampingkan dari pengambilan keputusan strategis. Mereka hanya ditempatkan dalam komite teknis di bawah kendali eksternal. Dalam perspektif hukum internasional, ini bukan sekadar cacat prosedural. Ini adalah pengerdilan subjek hukum menjadi objek pengelolaan konflik.
Jika preseden ini diterima, maka pesan globalnya sangat berbahaya: hak menentukan nasib sendiri dapat dinegosiasikan selama bertentangan dengan kepentingan geopolitik pihak kuat.
Pada titik ini, hukum internasional berhenti menjadi pelindung bagi yang lemah dan berubah menjadi instrumen lentur bagi yang berkuasa. Jika hukum hanya ditaati ketika menguntungkan, maka ia berhenti menjadi hukum. Ia berubah menjadi bahasa sopan untuk menutupi praktik dominasi.
Mengembalikan fungsi hukum internasional sebagai pembatas penggunaan kekuatan bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab akademisi, media, dan masyarakat global.
Tanpa komitmen pada legalitas pembentukan lembaga, kejelasan mandat, serta penghormatan terhadap hak menentukan nasib sendiri, dunia akan terus memproduksi “dewan perdamaian” yang kehilangan makna damainya. Perdamaian menjadi prosedur, bukan keadilan.
Di tengah dinamika ini, pernyataan Donald Trump, “I don’t need international law, I have no intention of hurting anyone,” terdengar sederhana, bahkan menenangkan.
Namun, justru di situlah letak bahayanya. Ketika niat personal dijadikan pengganti hukum, fondasi tatanan global bergeser perlahan dari rule of law menuju rule of men.
Pada saat itulah hukum internasional tidak lagi membatasi kekuasaan, melainkan bergantung pada kehendak mereka yang kebetulan berada di puncak kekuatan.
Dan ketika hukum gagal melindungi mereka yang paling terdampak, peradaban global tidak sedang bergerak maju, melainkan mundur kembali menuju hukum rimba dengan wajah hukum yang tampak sopan. (*)















