Sumbardaily.com - Tantangan menjaga keseimbangan antara pembangunan kota dan perlindungan lahan pertanian menjadi perhatian utama Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam upaya percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Di tengah posisinya sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Padang masih menghadapi kekurangan lahan seluas 1.667,59 hektare untuk memenuhi target LP2B yang ditetapkan hingga tahun 2029.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Integritas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (2/6/2026).i
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada percepatan penetapan LP2B di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat.
Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Maigus Nasir mengatakan, Pemko Padang mendukung penuh kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Namun demikian, implementasinya perlu mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah dan investasi yang terus berkembang.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Kota Padang memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 4.357,74 hektare. Dari jumlah tersebut, target LP2B yang harus dicapai hingga tahun 2029 mencapai 3.791,23 hektare atau sekitar 87 persen.
Sementara itu, luas lahan yang saat ini tersedia untuk memenuhi target tersebut baru mencapai 2.123,64 hektare atau sekitar 48 persen.
Artinya, masih terdapat kekurangan lahan seluas 1.667,59 hektare yang harus dipenuhi dalam beberapa tahun ke depan.
Menurut Maigus Nasir, kondisi tersebut menunjukkan adanya tantangan tersendiri bagi Kota Padang yang tidak hanya berfungsi sebagai kawasan permukiman dan pusat pemerintahan, tetapi juga menjadi pusat pendidikan, investasi, dan berbagai aktivitas ekonomi di Sumatera Barat.
“Kota Padang sebagai ibu kota provinsi tentu harus memperhatikan arah pembangunan dan investasi. Sehingga kami menilai sangat tidak memungkinkan apabila seluruh target LP2B itu harus dipenuhi oleh Kota Padang sendiri," katanya.
Ia menambahkan bahwa target 87 persen tersebut merupakan target provinsi yang harus dicapai secara bersama-sama oleh seluruh kabupaten dan kota di Sumbar.
Karena itu, Pemko Padang mengusulkan pendekatan kolaboratif dalam pemenuhan target LP2B. Menurutnya, daerah yang memiliki ketersediaan lahan lebih luas dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pencapaian target perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
“Kami mengusulkan agar daerah yang secara zonasi tidak memungkinkan memenuhi target LP2B, maka dapat didukung oleh daerah lain yang memiliki potensi lahan lebih luas," ucap Maigus.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald menegaskan bahwa percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto.
Program tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau serta ekonomi baru.
Andi Renald juga memaparkan bahwa secara nasional masih banyak daerah yang belum memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dari total 38 provinsi di Indonesia, baru 23 provinsi yang telah memuat KP2B dalam RTRW provinsi. Sementara dari 504 kabupaten dan kota di Indonesia, baru sekitar 203 daerah yang memasukkan KP2B ke dalam RTRW masing-masing.
Menurutnya, tekanan kebutuhan ruang menjadi tantangan utama dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian di berbagai daerah.
"Kabupaten dan kota kita tidak bertambah luas, namun kebutuhan ruang terus meningkat. Oleh sebab itu, diperlukan perencanaan dan pengendalian yang baik agar pembangunan tetap berjalan, namun keberadaan lahan pertanian pangan tetap terjaga demi masa depan ketahanan pangan kita bersama," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Kadisbun TPH) Sumbar, Afniwirman menyampaikan bahwa Sumbar merupakan salah satu dari delapan provinsi penyangga lumbung pangan nasional.
"Sumbar memiliki Lahan Baku Sawah seluas 188.521 hektare yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Dari total luasan tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B mencapai 164.025 hektare atau sekitar 87 persen," katanya.
Data tersebut menunjukkan bahwa perlindungan lahan pertanian menjadi agenda penting bagi Sumatera Barat dalam menjaga peran strategisnya sebagai daerah penyangga pangan nasional.
Di sisi lain, daerah perkotaan seperti Kota Padang menghadapi tantangan tersendiri dalam menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan upaya mempertahankan lahan pertanian produktif.
"Pemerintah daerah dan pemerintah pusat berupaya mencari solusi bersama agar target perlindungan lahan pertanian dapat tercapai tanpa menghambat pertumbuhan pembangunan dan investasi yang dibutuhkan daerah," imbuhnya. (*)
















