Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Kota Padang menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, dengan Ketua DPRD Padang, Muharlion, beserta para wakil ketua dalam rapat paripurna DPRD Padang, Jumat (15/8/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muharlion itu turut dihadiri Plh Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah, jajaran BUMN dan BUMD di Kota Padang, serta sejumlah pejabat terkait. Agenda paripurna diawali dengan laporan Badan Anggaran DPRD, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, hingga pembacaan konsep keputusan dewan.
Muharlion menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS masih bersifat pagu indikatif dan akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut menuju penetapan APBD 2026. Ia berharap proses pembahasan berjalan lancar sehingga pengesahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan tepat waktu.
Wakil Wali Kota Maigus Nasir menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen dalam membahas dokumen KUA-PPAS. Menurutnya, penetapan ini menjadi langkah penting dalam merancang arah kebijakan fiskal Kota Padang tahun depan.
“Alhamdulillah, kita telah menyepakati KUA-PPAS sebagai pedoman penyusunan rancangan APBD 2026. Dokumen ini memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang akan menjadi acuan pembangunan tahun depan,” ujar Maigus.
Dalam pemaparannya, Maigus menjelaskan bahwa pendapatan daerah Kota Padang pada 2026 direncanakan sebesar Rp3,003 triliun. Jumlah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,126 triliun dan pendapatan transfer senilai Rp1,877 triliun.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp3,319 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasi Rp2,882 triliun, belanja modal Rp429 miliar, serta belanja tidak terduga Rp7,34 miliar.
Dibandingkan dengan APBD induk 2025, pendapatan daerah 2026 diperkirakan meningkat sebesar Rp177,82 miliar. Menurut Maigus, peningkatan ini mencerminkan optimisme pemerintah daerah dalam mengelola potensi ekonomi Kota Padang, terutama melalui sektor PAD.
Ia menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 dilakukan dengan pendekatan teknokratik. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan setiap alokasi anggaran memiliki dampak nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Seluruh program dan kebijakan anggaran mengacu pada visi dan misi Kejayaan Kota Padang serta sembilan Program Unggulan yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029. Ini adalah komitmen saya bersama Bapak Wali Kota Fadly Amran dalam memastikan pembangunan Kota Padang lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Maigus.
Dengan ditetapkannya KUA-PPAS, pemerintah dan DPRD optimistis penyusunan APBD Kota Padang 2026 akan lebih tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kesepakatan ini juga menjadi tonggak awal bagi Pemko Padang dalam mengoptimalkan sumber pendapatan dan memastikan penggunaan anggaran daerah memberi manfaat yang luas bagi warga kota. (red)
















