Optimalkan Kinerja Tahun Depan, DPRD Sumbar Bentuk Pansus Kode Etik

Untuk lebih meningkatkan kinerja kedewanan selama beberapa tahun ke depan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyusunan perubahan kode etik.

Penyampaian draft perubahan kode etik tersebut, dilaksanakan melalui Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (5/1/2023).

Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin Sidang Paripurna itu mengatakan, sesuai dengan Pasal 126 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018, untuk menjaga kehormatan dan kredibitilas DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, perlu adanya pedoman yang tertulis untuk dipatuhi, sehingga perlu disusun Kode Etik dengan muatan tentang sikap, tata kerja, tata hubungan dan kewajiban serta  larangan.

“Jadi ketika pedoman kode etik telah dilahirkan, seluruh alat kelengkapan dewan yang tidak mematuhi, wajib dikenakan  maka sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Supardi.

Menurut Supardi, sebelum lahirnya PP Nomor 12 Tahun 2018, DPRD Sumbar telah memiliki Kode Etik yang tertuang dalam peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2011.

“Berhubung muatan tersebut tidak sejalan lagi dengan perkembangan regulasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Kemendagri menyarankan Badan Kehormatan DPRD Sumbar mengagas perubahan Kode Etik,” ujar Supardi.

Terkait pembentukan Pansus penyusunan Kode Etik, pimpinan DPRD telah menyurati masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama Anggota yang akan ditetapkan sebagai anggota Pansus penyusunan.

Baca Juga:

Imigrasi se-Indonesia Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari

“Berdasarkan usulan masing-masing fraksi, telah disiapkan konsep keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Penyusunan dan Pembahasan kode Etik DPRD Sumbar,” sebut Supardi.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Sumbar Muzli M Nur menyampaikan, disamping memilih Pansus, BK juga akan menginventarisasi semua permasahan dalam pelaksanaan Kode Etik yang lama dan mengidentifikasi perkembangan kondisi ke depan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang perlu diakomodir dalam Kode Etik baru.

Dalam Paripurna yang sama, DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar juga menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan (PIB).

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan peraturan daerah ini sebagai komitmen Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur di daerah secara efektif, efisien dan berkelanjutan.

Tujuan peraturan daerah ini adalah mempercepat penyediaan Infrastruktur Berkelanjutan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu, menyelesaikan hambatan yang timbul dalam penyediaan infrastruktur berkelanjutan.

Kemudian mencapai target pembangunan infrastruktur berkelanjutan melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan yang terarah, terukur dan terintegrasi antara Pemerintah Daerah dan pemerintah daerah kabupaten dan kota. 

Serta sebagai pedoman pelaksanaan penyediaan infrastruktur berkelanjutan dengan pembiayaan tahun jamak bagi perangkat daerah. (ril)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Ajukan Pusat Kebudayaan Rp382,65 Miliar ke Kementerian Kebudayaan
Pemprov Sumbar Ajukan Pusat Kebudayaan Rp382,65 Miliar ke Kementerian Kebudayaan
Pemprov Akui Kekeliruan Koordinasi, Pelantikan KPID Sumbar Digelar 16 Maret
Pemprov Akui Kekeliruan Koordinasi, Pelantikan KPID Sumbar Digelar 16 Maret
Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Diserahkan ke BPJN Sumbar
Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Diserahkan ke BPJN Sumbar
Ombudsman: Batalnya Pelantikan KPID Sumbar Bukti Koordinasi Birokrasi Pemprov Bermasalah
Ombudsman: Batalnya Pelantikan KPID Sumbar Bukti Koordinasi Birokrasi Pemprov Bermasalah
Soal Pelantikan KPID Sumbar Batal, Ini Kata Gubernur Mahyeldi
Soal Pelantikan KPID Sumbar Batal, Ini Kata Gubernur Mahyeldi
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BNI: Dua Pejabat Bank Belum Ditahan
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BNI: Dua Pejabat Bank Belum Ditahan