ASN Sumbar WFH Setiap Jumat, Mahyeldi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Sumbardaily.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi mengubah pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini tidak sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja yang menekankan efisiensi, digitalisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penerapan skema kerja hybrid tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 06 Tahun 2026. Dalam aturan itu, ASN diwajibkan bekerja dari kantor pada Senin hingga Kamis, sementara pada Jumat diberlakukan sistem WFH.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat sekaligus langkah strategis untuk mendorong birokrasi yang lebih adaptif dan berorientasi hasil.

“Di samping menindaklanjuti arahan Mendagri, kebijakan transformasi ini juga diharapkan dapat membuat birokrasi berjalan lebih efektif, efisien, dan berfokus pada dampak nyata untuk masyarakat,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas kinerja ASN. Justru, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas berbasis output yang terukur.

“Fleksibilitas bukan berarti menurunkan kualitas kerja. Justru ini menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja berbasis output,” tegasnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemprov Sumbar akan mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berbagai platform digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem manajemen kepegawaian akan dimaksimalkan.

Mahyeldi menilai digitalisasi menjadi kunci utama dalam menciptakan birokrasi yang modern, transparan, dan akuntabel.

“Digitalisasi adalah kunci. Dengan memanfaatkan teknologi, kita bisa bekerja lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus kita dorong,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama. Jangan sampai ada keluhan karena perubahan pola kerja ini. Justru malah harus semakin baik, semakin responsif,” ujarnya.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat sejumlah kategori ASN yang tidak termasuk dalam skema WFH dan tetap bekerja secara WFO penuh. Di antaranya adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penanganan kedaruratan.

Unit yang dikecualikan meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), UPTD Laboratorium Lingkungan, UPTD Persampahan, serta UPTD Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga tetap menjalankan WFO.

Sektor layanan kesehatan juga termasuk dalam kategori yang tidak menerapkan WFH. Unit tersebut meliputi RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, RSUD Prof. H.M. Yamin, S.H, RSJ Prof. HB Saanin, RSUD M. Natsir, Rumah Sakit Paru Sumbar, Rumah Sakit Mata Sumbar, UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan, serta UPTD Balai Laboratorium Kesehatan.

Selain itu, tenaga pendidik di SMA, SMK, dan SLB, serta UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah dan UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah juga tetap menjalankan tugas secara langsung. Hal yang sama berlaku bagi UPTD Panti Sosial serta unit layanan publik lainnya yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Kebijakan WFH ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pengurangan konsumsi energi dan biaya operasional kantor. Mahyeldi menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya pengelolaan anggaran yang lebih bijak.

“Ini juga bagian dari ikhtiar kita untuk lebih hemat dan bijak dalam penggunaan anggaran, tanpa mengurangi kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam implementasinya, setiap pimpinan perangkat daerah diminta menyusun rencana kerja harian ASN yang menjalankan WFH dengan target yang jelas dan terukur. Pengawasan juga diperkuat melalui sistem presensi digital serta pelaporan kinerja berbasis output.

Lebih lanjut, Mahyeldi mengajak seluruh ASN di Sumbar untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum perubahan menuju birokrasi yang lebih modern dan kompetitif.

“Kita ingin ASN Sumbar menjadi teladan dalam perubahan, bekerja dengan niat ibadah, penuh tanggung jawab, dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat. Insya Allah, dengan kebersamaan, kita bisa mewujudkannya,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

Eks Direktur HAM Berat Dedie Tri Hariyadi Jabat Kepala Kejati Sumbar, Gantikan Muhibuddin
Eks Direktur HAM Berat Dedie Tri Hariyadi Jabat Kepala Kejati Sumbar, Gantikan Muhibuddin
Truk Terbalik di Sitinjau Lauik, Lokasi Dekat Rombongan Arteria Dahlan Foto-Foto
Truk Terbalik di Sitinjau Lauik, Lokasi Dekat Rombongan Arteria Dahlan Foto-Foto
Pemko Padang Akui Revitalisasi Sungai Batang Arau Mandek, Dorong Masuk Program Diplomasi RI-Jerman
Pemko Padang Akui Revitalisasi Sungai Batang Arau Mandek, Dorong Masuk Program Diplomasi RI-Jerman
Persis Solo vs Semen Padang FC 2-1: Laskar Sambernyawa Keluar dari Zona Degradasi
Persis Solo vs Semen Padang FC 2-1: Laskar Sambernyawa Keluar dari Zona Degradasi
Pesan Terakhir Mahasiswa PNP Sebelum Tewas Diduga Bunuh Diri di Kos: Buka HP dan WA-ku
Pesan Terakhir Mahasiswa PNP Sebelum Tewas Diduga Bunuh Diri di Kos: Buka HP dan WA-ku
Mahasiswa PNP asal Solok Selatan yang Gantung Diri Terungkap Sedang Kerjakan Tugas Akhir
Mahasiswa PNP asal Solok Selatan yang Gantung Diri Terungkap Sedang Kerjakan Tugas Akhir