Sumbardaily.com – Dedie Tri Hariyadi resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), menggantikan Muhibuddin yang mendapat promosi jabatan dalam rotasi besar yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Penunjukan Dedie Tri Hariyadi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 April 2026. Dalam kebijakan itu, Kejaksaan Agung melakukan mutasi dan promosi terhadap 53 pejabat struktural sebagai bagian dari langkah penyegaran organisasi dan penguatan kinerja institusi.
Sebelumnya, Dedie Tri Hariyadi menjabat sebagai Direktur HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dengan pengalaman tersebut, ia kini dipercaya mengemban tugas baru di Sumbar sebagai pimpinan tertinggi Kejati.
Sementara itu, Muhibuddin yang sebelumnya menjabat Kepala Kejati Sumbar dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut). Pergeseran ini sekaligus menandai adanya perubahan penting di jajaran pimpinan kejaksaan di wilayah Sumatera.
Tidak hanya itu, posisi Kepala Kejati Sumatera Utara sebelumnya yang dijabat Harli Siregar juga mengalami perubahan. Ia dimutasi menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), sebagai bagian dari rangkaian rotasi di sejumlah jabatan strategis.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kebijakan mutasi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, sekaligus meningkatkan optimalisasi kinerja lembaga. Rotasi jabatan juga mencakup sejumlah posisi penting lainnya, baik di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, hingga bidang intelijen dan pengawasan.
Selain pergantian di Sumbar, sejumlah nama lain turut mengalami pergeseran jabatan. Di antaranya Sutikno yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau kini dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Posisi di Riau kemudian diisi oleh I Dewa Gede Wirajana.
Kemudian, Siswanto yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kini dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Kejaksaan Agung menilai rotasi ini sebagai bagian dari konsolidasi internal dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. Terlebih, penanganan perkara-perkara besar seperti kasus korupsi menjadi fokus utama yang membutuhkan kinerja optimal dari seluruh jajaran.
Dengan komposisi baru ini, diharapkan Kejaksaan Agung mampu meningkatkan integritas dan profesionalisme, serta mempercepat penyelesaian berbagai perkara strategis di daerah.
Adapun total terdapat 14 Kepala Kejati yang mengalami rotasi dalam kebijakan tersebut. Di antaranya Kepala Kejati Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gao yang kini menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan digantikan oleh Abdul Qohar.
Selanjutnya, Abdul Qohar yang sebelumnya menjabat Kepala Kejati Sulawesi Tenggara digantikan oleh Sugeng Riyanta. Perubahan juga terjadi di Sulawesi Selatan, di mana Didik Farkhan Alisyahdi digantikan oleh Sila Haholongan.
Di wilayah Bangka Belitung, posisi Kepala Kejati kini dijabat Riono Budisantoso menggantikan Sila Haholongan. Sementara itu, di Jawa Barat, posisi Kepala Kejati diisi oleh Sutikno menggantikan Hermon Dekristo.
Rotasi juga menyentuh wilayah lain seperti Sulawesi Tengah yang kini dipimpin Zullikar Tanjung, Jawa Tengah oleh Teguh Subroto, Sulawesi Barat oleh Budi Hartawan Panjaitan, Gorontalo oleh Sumurung Pandapotan Simaremare, Bali oleh Setiawan Budi Cahyono, serta Bengkulu yang dijabat Saiful Bahri Siregar.
Dengan rotasi besar ini, Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya dalam memperkuat institusi melalui penyegaran sumber daya manusia serta peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia. (*)
















