Sumbardaily.com, Padang – Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggagas program inovatif "Nagari Anti Maladministrasi" dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat pemerintahan terendah. Program ini diinisiasi melalui pertemuan strategis dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman yang berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar pada Kamis (15/5/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Pemkab Pasaman, di antaranya Muhammad Roni selaku Asisten III Setda Pasaman, Nina Darmayanti sebagai Kepala Bagian Organisasi, dan Hasrizal yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari. Kehadiran 13 Wali Nagari se-Kecamatan Lubuk Sikaping turut menyemarakkan forum diskusi ini.
Peran Strategis Nagari dalam Pelayanan Publik
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar, Adel Wahidi, menekankan pentingnya peran nagari sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat akar rumput.
"Desa atau yang di Sumbar kita kenal dengan sebutan nagari merupakan level pemerintahan terendah yang memainkan peran pelayanan sangat strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Adel Wahidi.
Menurut Adel, nagari tidak hanya bertanggung jawab pada layanan administratif semata, tetapi juga menjadi tumpuan bagi berbagai jenis pelayanan publik lainnya.
"Nagari menjadi pusat layanan publik yang komprehensif, mulai dari pelayanan administratif, layanan jasa publik seperti kesehatan dan pendidikan, hingga pengelolaan barang publik seperti infrastruktur," jelasnya.
Tantangan Pelayanan Publik Tingkat Nagari
Data yang dipaparkan oleh Ombudsman menunjukkan adanya tren peningkatan laporan masyarakat terkait pelayanan publik di tingkat nagari. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah laporan meningkat signifikan dari 13 laporan pada tahun 2022 menjadi 43 laporan pada tahun 2024.
"Fenomena ini terjadi merata di seluruh Kabupaten/Kota di Sumbar. Hal ini mengindikasikan bahwa peningkatan kualitas tata kelola layanan nagari menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi," terang Adel.
Adel menekankan bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas di tingkat nagari, diperlukan tata kelola kelembagaan yang bersih, efektif, dan efisien, serta didukung oleh sumber daya manusia aparatur yang berintegritas, kompeten, dan bebas dari praktik korupsi dan maladministrasi.
Tahapan Implementasi Program
Program Nagari Anti Maladministrasi tidak akan diterapkan secara serentak di seluruh nagari. Ombudsman RI Perwakilan Sumbar akan melakukan assessment terhadap 13 nagari di Kecamatan Lubuk Sikaping untuk menentukan nagari yang paling siap menjadi pionir program ini.
"Pada tahap awal, kami akan fokus pada satu atau dua nagari yang paling siap. Nagari terpilih akan mendapatkan pendampingan intensif dan diharapkan dapat menjadi model serta contoh yang baik bagi nagari-nagari lainnya," jelas Adel.
Pendampingan yang akan diberikan akan berfokus pada empat aspek utama, yaitu pemenuhan standar layanan nagari, digitalisasi layanan, peningkatan kompetensi aparatur nagari, dan pengelolaan aduan masyarakat nagari.
"Inisiatif ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Sumbar. Nagari di Kabupaten Pasaman yang terpilih nanti akan menjadi Nagari Anti Maladministrasi pertama di provinsi ini," tambah Adel.
Dukungan Penuh dari Pemkab Pasaman
Muhammad Roni, Asisten III Setda Kabupaten Pasaman, mengungkapkan alasan kehadiran 13 Wali Nagari dalam pertemuan tersebut. "Kami sengaja mengajak seluruh Wali Nagari se-Kecamatan Lubuk Sikaping untuk mendengarkan langsung tahapan yang harus ditempuh dalam menata layanan publik di nagari," ucapnya.
Roni menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan kunci untuk memajukan nagari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami ingin nagari semakin maju, kualitas pelayanan publik meningkat, masyarakat merasa puas, dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat nagari juga meningkat. Hal itu hanya bisa diwujudkan dengan terus meningkatkan kualitas kelembagaan organisasi nagari serta mengembangkan kapasitas wali nagari dan aparaturnya," tegas Roni.
Senada dengan Roni, Nina Darmayanti selaku Kepala Bagian Organisasi Pemkab Pasaman memberikan apresiasi terhadap upaya Ombudsman dalam mendorong peningkatan pelayanan publik hingga ke tingkat nagari. Ia meyakini bahwa kolaborasi ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Pasaman.
Pentingnya Evaluasi Berkelanjutan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Pasaman, Hasrizal, menekankan pentingnya evaluasi dan penilaian dari Ombudsman untuk memaksimalkan pelayanan publik di tingkat nagari.
"Evaluasi dan penilaian yang objektif dari Ombudsman sangat diperlukan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dan peningkatan layanan secara berkelanjutan," ungkap Hasrizal.
Antusiasme Wali Nagari
Inisiasi program Nagari Anti Maladministrasi disambut dengan antusiasme yang tinggi oleh para Wali Nagari yang hadir. Selama sesi diskusi, mereka terlihat aktif berpartisipasi dan menunjukkan minat yang besar terhadap program tersebut.
"Para wali nagari sangat antusias berdiskusi dan memperlihatkan ketertarikan yang tinggi terhadap inisiasi program ini," kata Adel Wahidi.
Pertemuan ini berakhir dengan kesepakatan semua pihak untuk mendukung pencegahan maladministrasi melalui tindak lanjut inisiasi Nagari Anti Maladministrasi bersama Pemkab Pasaman.
Dengan adanya program ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di tingkat nagari dapat meningkat secara signifikan, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Inisiatif ini juga diharapkan dapat menjadi model yang bisa diadopsi oleh kabupaten/kota lain di Sumbar maupun di seluruh Indonesia. (red)
















