Sumbardaily.com, Padang – Penertiban bangunan liar di sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, dipastikan mulai dilaksanakan pada 16 Februari 2026 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).
Langkah ini menjadi titik balik penegakan aturan tata ruang setelah keberadaan bangunan tanpa kepastian hukum dibiarkan berlangsung bertahun-tahun di kawasan konservasi yang juga rawan bencana tersebut.
Keputusan penertiban diambil dalam rapat koordinasi Pemprov Sumbar yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, pada Selasa (10/2/2026), di ruang PPID Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa pembongkaran paksa dilakukan setelah seluruh tahapan sosialisasi serta peringatan kepada pemilik bangunan tidak dipatuhi. Tenggat pembongkaran mandiri hingga Januari 2026 pun berlalu tanpa realisasi.
Arry menyatakan pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara sukarela. Namun karena kewajiban tersebut tidak dijalankan, pemerintah harus mengambil langkah tegas melalui pembongkaran paksa.
“Kita sudah beri kesempatan. Tapi karena tidak dilaksanakan, pemerintah wajib melakukan pembongkaran paksa,” ujarnya, dikutip Rabu (11/2/2026).
Kawasan Lembah Anai memiliki status sebagai Cagar Alam sekaligus Kawasan Wisata Alam (KWA) yang dilindungi undang-undang. Selain itu, wilayah ini tergolong zona dengan kerentanan tinggi terhadap banjir bandang dan longsor.
Keberadaan bangunan di sempadan sungai dinilai melanggar prinsip tata ruang, merusak fungsi ekologis, serta meningkatkan risiko bencana bagi lingkungan sekitar.
Dalam praktiknya, pelanggaran tersebut berlangsung lama dan bahkan dimanfaatkan secara ekonomi.
Karena itu, penertiban tidak hanya dimaknai sebagai pembongkaran fisik bangunan, tetapi juga sebagai pengakhiran pembiaran panjang terhadap pelanggaran di kawasan konservasi.
Pemprov Sumbar menyebutkan bahwa setelah penertiban selesai, kawasan sempadan sungai akan direhabilitasi untuk mengembalikan fungsi alaminya.
Proses pemulihan ini melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, Dinas PSDA-BK Sumbar, serta BKSDA. Upaya tersebut dinilai penting untuk memulihkan kondisi lingkungan yang telah terdegradasi.
Namun, tidak semua bangunan langsung dibongkar. Bangunan yang berada di bawah penguasaan PT Hidayah Hotel Syariah (HSH) sementara waktu belum ditertibkan karena adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang diajukan pada 11 November 2025.
PTUN telah mengeluarkan putusan sela yang menunda pelaksanaan pembongkaran terhadap objek sengketa tersebut.
Arry menegaskan pemerintah tetap menghormati proses hukum yang berjalan, meskipun secara prinsip pelanggaran tata ruang dinilai tetap terjadi.
“Kita hormati proses hukum. Tapi secara prinsip, pelanggaran tata ruangnya tetap ada,” kata Arry.
Penertiban yang dimulai 16 Februari 2026 ini menjadi langkah penting dalam menata kembali kawasan Lembah Anai, sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan dan mitigasi bencana di wilayah dengan nilai ekologis tinggi tersebut. (red)
















