Mulai 16 Februari 2026, Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Liar di Lembah Anai

Mulai 16 Februari 2026, Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Liar di Lembah Anai

Bangunan Ilegal di Lembah Anai (Foto: Beyubaystory)

Sumbardaily.com, Padang – Penertiban bangunan liar di sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, dipastikan mulai dilaksanakan pada 16 Februari 2026 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).

Langkah ini menjadi titik balik penegakan aturan tata ruang setelah keberadaan bangunan tanpa kepastian hukum dibiarkan berlangsung bertahun-tahun di kawasan konservasi yang juga rawan bencana tersebut.

Keputusan penertiban diambil dalam rapat koordinasi Pemprov Sumbar yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, pada Selasa (10/2/2026), di ruang PPID Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar.

Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa pembongkaran paksa dilakukan setelah seluruh tahapan sosialisasi serta peringatan kepada pemilik bangunan tidak dipatuhi. Tenggat pembongkaran mandiri hingga Januari 2026 pun berlalu tanpa realisasi.

Arry menyatakan pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara sukarela. Namun karena kewajiban tersebut tidak dijalankan, pemerintah harus mengambil langkah tegas melalui pembongkaran paksa.

“Kita sudah beri kesempatan. Tapi karena tidak dilaksanakan, pemerintah wajib melakukan pembongkaran paksa,” ujarnya, dikutip Rabu (11/2/2026).

Kawasan Lembah Anai memiliki status sebagai Cagar Alam sekaligus Kawasan Wisata Alam (KWA) yang dilindungi undang-undang. Selain itu, wilayah ini tergolong zona dengan kerentanan tinggi terhadap banjir bandang dan longsor.

Keberadaan bangunan di sempadan sungai dinilai melanggar prinsip tata ruang, merusak fungsi ekologis, serta meningkatkan risiko bencana bagi lingkungan sekitar.

Dalam praktiknya, pelanggaran tersebut berlangsung lama dan bahkan dimanfaatkan secara ekonomi.

Karena itu, penertiban tidak hanya dimaknai sebagai pembongkaran fisik bangunan, tetapi juga sebagai pengakhiran pembiaran panjang terhadap pelanggaran di kawasan konservasi.

Pemprov Sumbar menyebutkan bahwa setelah penertiban selesai, kawasan sempadan sungai akan direhabilitasi untuk mengembalikan fungsi alaminya.

Proses pemulihan ini melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, Dinas PSDA-BK Sumbar, serta BKSDA. Upaya tersebut dinilai penting untuk memulihkan kondisi lingkungan yang telah terdegradasi.

Namun, tidak semua bangunan langsung dibongkar. Bangunan yang berada di bawah penguasaan PT Hidayah Hotel Syariah (HSH) sementara waktu belum ditertibkan karena adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang diajukan pada 11 November 2025.

PTUN telah mengeluarkan putusan sela yang menunda pelaksanaan pembongkaran terhadap objek sengketa tersebut.

Arry menegaskan pemerintah tetap menghormati proses hukum yang berjalan, meskipun secara prinsip pelanggaran tata ruang dinilai tetap terjadi.

“Kita hormati proses hukum. Tapi secara prinsip, pelanggaran tata ruangnya tetap ada,” kata Arry.

Penertiban yang dimulai 16 Februari 2026 ini menjadi langkah penting dalam menata kembali kawasan Lembah Anai, sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan dan mitigasi bencana di wilayah dengan nilai ekologis tinggi tersebut. (red)

Baca Juga

Petugas Dinas Damkar Kota Padang memadamkan api yang membakar sebuah rumah semi permanen di kawasan Bukit Gado-Gado, Kecamatan Padang Selatan, pada Sabtu (27/6/2026) malam.
Rumah Semi Permanen di Bukit Gado-gado Ludes Dilahap Api, Damkar Padang Kerahkan 65 Personel
Pencurian BBM dalam Tangki Mobil di Padang Terbongkar, Polisi Sita 75 Liter Pertalite
Pencurian BBM dalam Tangki Mobil di Padang Terbongkar, Polisi Sita 75 Liter Pertalite
Semen Padang FC Tambah Empat Amunisi Baru, Agim Fariansyah hingga Gian Zola Siap Bela Kabau Sirah
Semen Padang FC Tambah Empat Amunisi Baru, Agim Fariansyah hingga Gian Zola Siap Bela Kabau Sirah
Revitalisasi Basement Blok II dan III Pasar Raya Padang Ditargetkan Rampung Empat Bulan
Revitalisasi Basement Blok II dan III Pasar Raya Padang Ditargetkan Rampung Empat Bulan
Petugas Satreskrim Polres Agam mengamankan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang merupakan DPO Operasi Sikat Singgalang 2026 setelah ditangkap di Pasar Kinali, Pasaman Barat.
Residivis Curanmor 39 Motor di Agam Kembali Ditangkap, Polisi: Untuk Nyabu
Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai Kini Normal Lagi
Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai Kini Normal Lagi