Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Payakumbuh terus mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana sebagai langkah memperkuat dasar hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana yang lebih adaptif, terintegrasi, dan mampu menjawab berbagai tantangan kebencanaan di daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Penanggulangan Bencana yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Payakumbuh di Aula Rapat Ampangan, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (25/6/2026).
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah menginginkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek administratif pembentukan peraturan, tetapi juga mampu menjadi pedoman yang efektif dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman bencana.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Asisten Administrasi Umum Setdako Payakumbuh Ifon Satria Chan menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh penyusunan Ranperda tersebut agar Kota Payakumbuh memiliki regulasi yang mampu memberikan kepastian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
"Sesuai arahan Wali Kota Zulmaeta, regulasi yang kita lahirkan harus mampu menjadi pedoman dalam melindungi masyarakat," kata Ifon.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana menjadi kebutuhan yang sangat strategis mengingat ancaman bencana semakin kompleks akibat berbagai faktor, baik yang berasal dari kondisi alam maupun perubahan lingkungan.
Karena itu, penyusunan regulasi tersebut harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan setiap tahapan penanggulangan bencana.
"Ranperda ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Naskah akademik yang kita susun harus menjadi landasan ilmiah agar peraturan daerah yang lahir benar-benar aplikatif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu menjawab tantangan penanggulangan bencana di lapangan," ujarnya.
Ifon menjelaskan, perda yang tengah disusun nantinya akan menjadi pijakan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan seluruh rangkaian penanggulangan bencana, mulai dari tahap mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi hingga rekonstruksi.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap keselamatan masyarakat, mengurangi kerusakan lingkungan, menekan kerugian harta benda, meminimalkan dampak psikologis akibat bencana, sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Ia juga menilai keberhasilan penanggulangan bencana tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah. Kolaborasi seluruh unsur pentahelix menjadi faktor penting agar upaya pengurangan risiko bencana dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan.
"Penanggulangan bencana tidak bisa mengandalkan satu instansi. Pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media harus berjalan bersama agar upaya pengurangan risiko bencana benar-benar efektif dan berkelanjutan," katanya.
Sebagai bagian dari penyusunan substansi regulasi, BPBD Kota Payakumbuh menggandeng tim penyusun dari Fakultas Hukum dan Pusat Studi Bencana Universitas Andalas.
Tim tersebut dipimpin Prof. Dr. Eng. Ir. Fauzan, S.T., M.Sc. bersama Dr. Hengki Andora, M.H. yang bertugas menyusun naskah akademik berdasarkan kajian ilmiah, perkembangan regulasi nasional, serta karakteristik risiko bencana yang dihadapi Kota Payakumbuh.
FGD juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah, akademisi, organisasi relawan kebencanaan, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Kelompok Peduli Sungai, lembaga swadaya masyarakat, hingga perwakilan media. Keterlibatan berbagai pihak tersebut bertujuan menyempurnakan substansi Ranperda sebelum diajukan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Payakumbuh Devitra mengatakan penyusunan Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memenuhi amanat penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar pada bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
"Melalui perda ini kita ingin memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi melalui Standar Pelayanan Minimal pada tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana," katanya.
Menurut Devitra, keberadaan perda nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Regulasi tersebut juga akan memperjelas mekanisme koordinasi antarlembaga sehingga proses penanggulangan bencana dapat berlangsung lebih cepat, terarah, dan terintegrasi.
"Regulasi ini juga menjadi dasar dalam menyusun program, menentukan arah kebijakan, mengalokasikan anggaran, sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Payakumbuh Arman Riska menyampaikan FGD menjadi ruang untuk menghimpun berbagai pandangan, kritik, serta masukan dari seluruh peserta sebelum naskah akademik disempurnakan dan diajukan sebagai Ranperda kepada DPRD Kota Payakumbuh.
"Kita berharap seluruh peserta memberikan kritik, saran, dan gagasan yang konstruktif sehingga naskah akademik yang dihasilkan semakin komprehensif, inklusif, dan mampu menjadi fondasi lahirnya Perda tentang Penanggulangan Bencana," katanya.
Melalui penyusunan Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap penyelenggaraan penanggulangan bencana di masa mendatang memiliki dasar hukum yang kuat, kejelasan peran bagi seluruh pemangku kepentingan, serta sistem penanganan yang lebih terkoordinasi.
Regulasi itu diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kesiapsiagaan, perlindungan keselamatan jiwa, percepatan penanganan ketika terjadi bencana, hingga pemulihan pascabencana yang lebih efektif. Dengan demikian, berbagai risiko kerugian sosial, ekonomi, maupun lingkungan akibat bencana di Kota Payakumbuh dapat diminimalkan secara lebih optimal. (*)
















