Padang, Sumbardaily.com - Dalam perkembangan terbaru di panggung politik lokal, Muharlion, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), telah resmi menduduki posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang untuk masa jabatan 2024-2029.
Keputusan ini diambil melalui proses demokratis dalam rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, kawasan Aia Pacah, pada Jumat (6/9/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Muharlion selaku Ketua Sementara, dengan didampingi oleh Yosefriawan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, serta Sekretaris DPRD Kota Padang.
Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar, mengumumkan hasil rapat tersebut. "Berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat Paripurna, telah ditetapkan bahwa Muharlion akan mengemban amanah sebagai Ketua DPRD Kota Padang," ungkapnya.
Tidak hanya posisi ketua yang diputuskan, struktur kepemimpinan DPRD Kota Padang juga dilengkapi dengan penetapan dua wakil ketua. Mastilizal Aye dari Partai Gerindra dan Osman Ayub dari Partai Nasdem terpilih untuk mengisi posisi strategis tersebut.
Ketiganya merupakan representasi dari partai-partai yang berhasil meraih jumlah kursi tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, masing-masing dengan perolehan 7 kursi.
Meskipun tiga partai ini memperoleh jumlah kursi yang sama, PKS berhasil mencatatkan diri sebagai partai dengan perolehan suara tertinggi. Prestasi ini menjadi faktor penentu dalam penunjukan Muharlion sebagai pemimpin lembaga legislatif daerah tersebut.
Proses penetapan ini bukan sekadar formalitas belaka, melainkan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 pasal 376. Regulasi ini mengatur tentang keharusan menetapkan calon pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah untuk masa jabatan 2024-2029, menjamin kontinuitas dan legitimasi kepemimpinan lembaga perwakilan rakyat di tingkat lokal.
Menanggapi penetapannya, Muharlion menyampaikan langkah-langkah strategis yang akan segera diambil. "Hasil penetapan ini akan kami konsultasikan kepada gubernur untuk proses pelantikan resmi," jelasnya.
Ia menambahkan, "Setelah Surat Keputusan Gubernur diterbitkan dan pelantikan dilaksanakan, prioritas utama kami adalah menyelesaikan tata tertib dan membentuk Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD)." (fru)
















