Sumbardaily.com, Padang – Kecelakaan lalu lintas antara Kereta Api (KA) Minangkabau Ekspres dengan satu unit mobil terjadi di perlintasan resmi terjaga di kilometer 13+100 antara Padang-Tabing.
Menurut Keterangan Kepala Humas KAI Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar), insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam (14/12/2024) pukul 19.45 WIB, ketika mobil sedan BM 1710 QB mengalami gangguan mesin hingga mogok di jalur kereta api.
Petugas perlintasan dan masyarakat sekitar berupaya membantu mendorong mobil keluar dari jalur kereta api, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Untungnya, seluruh penumpang mobil sempat menyelamatkan diri sebelum tabrakan terjadi, sehingga tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
"Kereta Api Minangkabau Ekspres sendiri tidak mengalami kerusakan dan dapat melanjutkan perjalanan pada pukul 19.50 WIB dengan keterlambatan hanya 5 menit," ujarnya, Minggu (15/12/2024).
As'ad mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum melintas di perlintasan kereta api. Ia menekankan bahwa kereta api memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti secara mendadak.
"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," tegasnya merujuk pada dua regulasi penting UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 1242, dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Kedua undang-undang tersebut mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api dan mematuhi prosedur keselamatan di perlintasan.
As'ad juga mensosialisasikan konsep BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan) kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran keselamatan.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," pungkasnya. (red)
















