MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG

MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG

Sidang Pengucapan Putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang hanya berlaku untuk APBN 2026. (Foto: MK)

Sumbardaily.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun mendatang.

Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan menegaskan bahwa pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang hanya berlaku untuk APBN 2026.

Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah menilai kebijakan memasukkan anggaran MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan telah memperluas makna frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan" yang diatur dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Perluasan makna tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen anggaran negara dan daerah untuk memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus difokuskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi serta pengembangan pendidikan. Oleh karena itu, pembiayaan Program MBG tidak termasuk dalam komponen utama yang dimaksud.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ujar Enny.

Mahkamah juga menyatakan bahwa memasukkan Program MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengganggu prinsip mandatory spending atau kewajiban pengalokasian anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi.

Akibatnya, prioritas pembiayaan pendidikan dapat bergeser karena sebagian anggaran digunakan untuk program yang tidak secara langsung menjadi bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan struktur APBN pada tahun-tahun berikutnya agar Program MBG memiliki pos anggaran tersendiri. Meski demikian, Mahkamah memberikan masa transisi hingga APBN 2028 mengingat proses penyusunan APBN 2027 telah berjalan sejak awal 2026.

Dalam putusannya, Mahkamah juga membuka kemungkinan anggaran MBG masih menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN 2027. Namun, kondisi tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan.

"Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027," kata Enny.

Mahkamah juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi karena memiliki fungsi fundamental dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan. Prioritas tersebut mencakup pembiayaan pendidikan dasar, peningkatan kualitas tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, hingga pengembangan sistem pendidikan yang berkualitas dan merata.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai Program MBG merupakan program prioritas negara dengan kebutuhan anggaran yang besar sehingga pembiayaannya seharusnya disusun secara khusus di luar anggaran pendidikan.

"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Daniel.

Menurut Mahkamah, penyebutan Program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 juga telah menciptakan ketidakpastian hukum karena bagian penjelasan tidak boleh menambah atau memperluas substansi norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang. Mahkamah bahkan menilai langkah tersebut dapat dimaknai sebagai perubahan terselubung terhadap isi norma yang diatur dalam undang-undang.

Meski menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat untuk APBN tahun-tahun berikutnya, Mahkamah memastikan Program MBG tetap memiliki dasar hukum dan tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Oleh sebab itu, putusan ini tidak membatalkan pelaksanaan Program MBG pada APBN 2026, melainkan mengatur agar pembiayaannya disusun melalui pos anggaran tersendiri pada APBN berikutnya.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus tetap diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan utama sektor pendidikan, sementara Program MBG tetap dapat dijalankan melalui mekanisme pendanaan yang terpisah sehingga tidak mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak. (*)

Baca Juga

Rekayasa Lalu Lintas Padang Pada Saat HJK ke-357, Ini Daftar Jalan yang Ditutup
Rekayasa Lalu Lintas Padang Pada Saat HJK ke-357, Ini Daftar Jalan yang Ditutup
Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran
Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran
Polisi memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyebaran tautan judi online di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026), dengan menampilkan barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, akun m-banking, dompet digital, dan laptop.
Fakta Baru Kasus Judi Online di Padang, Polisi Sebut Promosi Dilakukan Masif di Media Sosial
BGN Tangguhkan 833 SPPG dan Sanksi Ratusan Pegawai, Program MBG Diperketat
BGN Tangguhkan 833 SPPG dan Sanksi Ratusan Pegawai, Program MBG Diperketat
Personel Tim SAR Gabungan melakukan debriefing setelah operasi pencarian warga yang hilang di Hutan Biologi Universitas Andalas resmi dihentikan.
Tim SAR Gabungan Tutup Operasi Pencarian Orang Hilang di Hutan Biologi Unand, Ini Alasannya
Kapolda Sumbar Batalkan Pelantikan Pamen yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Polwan
Kapolda Sumbar Batalkan Pelantikan Pamen yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Polwan