Sumbardaily.com, Padang - Satpol PP Kota Padang mengamankan lima pasangan yang diduga pasangan mesum saat operasi penertiban di sejumlah rumah kos, Rabu malam (19/6/2024).
Pengamanan dilakukan bersama pihak kelurahan, kecamatan, serta ketua RT dan RW setempat setelah adanya laporan dari warga terkait dugaan aktivitas maksiat di kos-kosan tersebut.
"Banyak laporan dari masyarakat terkait adanya kos-kosan yang diduga bebas menerima tamu laki-laki dan perempuan. Sesuai arahan Kasat, kita langsung melakukan pengawasan untuk memastikan laporan tersebut," ujar Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.
Ia menjelaskan kelima pasangan itu diamankan karena tidak dapat menunjukkan buku nikah mereka.
"Diduga pasangan ilegal, karena tidak dapat memperlihatkan buku nikah. Mereka kita amankan dulu ke Mako untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Rio.
Kelima pasangan akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Mereka diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sementara itu, pemilik kos-kosan juga diduga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 terkait pengelolaan rumah kos. Pemilik kos akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan menunjukkan izin usaha rumah kosnya.
"Kita mengajak seluruh pemilik usaha rumah kos di Padang untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penghuni, guna menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat," imbau Rio.
Dalam operasi yang sama, petugas juga menertibkan empat wanita yang berkeliaran hingga larut malam di kawasan Jalan Batang Arau dan Jalan Samudra.
Upaya penertiban ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga. (red)
















